Salin Artikel

Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia

Koperasi juga merupakan gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Mohammad Hatta yang dikenal sebagai Bapak Koperasi mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.

Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

Lalu, bagaimana prinsip koperasi di Indonesia?

Prinsip koperasi di Indonesia

Koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.

Di Indonesia, perihal koperasi diatur di dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Undang-undang ini juga menyebutkan beberapa prinsip koperasi di Indonesia.

Prinsip-prinsip koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yakni:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
  • Kemandirian;
  • Pendidikan perkoperasian;
  • Kerja sama antarkoperasi.

Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

Prinsip ini mengandung arti bahwa untuk menjadi anggota koperasi, seseorang tidak oleh dipaksa, melainkan atas dasar kesadaran dan keinginan sendiri.

Selain itu, bersifat sukarela juga berarti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Sementara itu, bersifat terbuka bermakna bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak ada dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun.

Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang memenuhi syarat.

Pengelolaan dilakukan secara demokratis

Prinsip ini mengandung arti bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan anggota. Setiap anggota menjadi pemegang dan pelaksana kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Prinsip ini didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam mengelola koperasi. Pemilihan para pengelola koperasi dilakukan oleh seluruh anggota saat rapat.

Setiap anggota memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi anggota.

Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha anggota

Sisa hasil usaha atau SHU merupakan keuntungan yang diperolah oleh koperasi.

Adapun makna dari prinsip ini, yaitu bahwa koperasi bukanlah badan usaha kapitalis sehingga SHU yang dibagi kepada anggota bukan berdasarkan modal anggota tersebut melainkan kontribusi jasa usaha yang ia berikan kepada koperasi.

Dengan begitu, semakin banyak seorang anggota melakukan transaksi jual beli dengan koperasi, maka semakin besar SHU yang diterima.

Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Prinsip ini menegaskan bahwa fungsi modal dalam koperasi bukan sekadar untuk mencari keuntungan, namun digunakan juga untuk kemanfaatan anggota.

Dalam koperasi, pada dasarnya, modal digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat sekitarnya dengan mengutamakan pelayanan bagi anggota.

Oleh karena itu, balas jasa terhadap modal yang diberikan anggota tidak hanya didasarkan pada besarnya modal yang diberikan.

Pemberian balas jasa atas modal yang ditanamkan pada koperasi akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.

Kemandirian

Prinsip ini berarti bahwa koperasi harus mampu berdiri sendiri dalam hal pengambilan keputusan usaha dan organisasi.

Agar koperasi dapat mandiri, peran serta anggota sebagai pemilik sebagai pengguna jasa sangat menentukan.

Pada hakikatnya, prinsip ini merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.

Pendidikan perkoperasian

Peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) sangat penting dalam memajukan koperasinya. Dengan kualitas SDM yang baik, cita-cita dan tujuan koperasi dapat diwujudkan.

Pendidikan perkoperasian menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam mewujudkan kehidupan berkoperasi agar sesuai dengan jati dirinya.

Melalui pendidikan, anggota disiapkan dan dibentuk untuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai dan prinsip, serta praktik koperasi.

Kerja sama antarkoperasi

Kerja sama antara koperasi dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga dapat mencapai hasil akhir yang maksimal.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika kerja sama antara koperasi berjalan dengan baik, misalnya kerja sama dalam promosi hasil produksi anggota koperasi, kerja sama dalam penetrasi pasar, dan lain-lain.

Referensi:

  • Sattar. 2018. Buku Ajar Ekonomi Koperasi. Yogyakarta: Deepublish.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/26/01000091/prinsip-prinsip-koperasi-di-indonesia

Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke