JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan, dia dan timnya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sesuai prosedur.
Akan tetapi, menurut Ridwan, saat itu upaya anak buahnya untuk melakukan penyelidikan terhambat karena diintervensi oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Saksi Akui Tak Ungkap Kejanggalan TKP Pembunuhan Brigadir J di Laporan
"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP, kami mengarahkan sampai melakukan police line," kata Ridwan saat memberikan keterangan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kepada hakim, Ridwan mengaku dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri berselang tiga pekan setelah kasus pembunuhan Yosua terungkap.
"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim.
"Terkait dengan penanganan kasus. Karena kami enggak sanggup menangani atau diduga.... Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan.
Ridwan mengatakan, saat melakukan penyelidikan, ketiga terdakwa yang saat itu masih berstatus saksi dan semua barang bukti berupa senjata api diambil oleh tim dari Propam Mabes Polri.
Baca juga: Penyidik Curigai Tak Ada Lubang Peluru di Lantai TKP Pembunuhan Brigadir J
"Dapat kami jelaskan, Yang Mulia. Penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang buktui dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi, Yang Mulia," ujar Ridwan.
Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama delapan tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.
Menurut Ridwan, saat peristiwa itu terjadi, dia diberitahu oleh sang sopir, Audi, yang mendengar suara letusan senjata dari rumah dinas Ferdy Sambo yang berada persis di sebelah rumahnya.
Ridwan yang menyatakan saat itu tengah sakit kemudian mendatangi rumah dinas Sambo.
Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Ada Selisih Selongsong dan Peluru di Jasad Brigadir J
Saat itu Ridwan mengaku melihat tiga ajudan Sambo, yakni Iktara Prayogi Wikaton, Adzan Romer, dan Eliezer, serta Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga. Keempat orang itu menurut Ridwan tengah berada di garasi rumah.
"(Mereka) Di garasi saja, Pak. Jadi mereka berdiri berempat gitu. Saya lewat, Pak," kata Ridwan.
Ridwan mengatakan, pada saat itu dia sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi di rumah itu, sebelum masuk ke dalam dan menemukan Yosua sudah tertelungkup tak bernyawa.