Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olah TKP Kasus Brigadir J Disebut Sesuai Prosedur, tetapi Diintervensi Sambo

Kompas.com - 22/11/2022, 15:39 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit menyatakan, dia dan timnya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sesuai prosedur.

Akan tetapi, menurut Ridwan, saat itu upaya anak buahnya untuk melakukan penyelidikan terhambat karena diintervensi oleh Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikan Ridwan saat menjadi saksi dalam sidang tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

Baca juga: Saksi Akui Tak Ungkap Kejanggalan TKP Pembunuhan Brigadir J di Laporan

"Mohon izin, kami sudah melakukan olah TKP sesuai dengan prosedur, Yang Mulia. Pada saat mengolah TKP, kami mengarahkan sampai melakukan police line," kata Ridwan saat memberikan keterangan, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Kepada hakim, Ridwan mengaku dimutasi ke Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri berselang tiga pekan setelah kasus pembunuhan Yosua terungkap.

"Karena apa dipindahkan?" tanya hakim.

"Terkait dengan penanganan kasus. Karena kami enggak sanggup menangani atau diduga.... Dianggap kurang profesional, kurang maksimal," ujar Ridwan.

Ridwan mengatakan, saat melakukan penyelidikan, ketiga terdakwa yang saat itu masih berstatus saksi dan semua barang bukti berupa senjata api diambil oleh tim dari Propam Mabes Polri.

Baca juga: Penyidik Curigai Tak Ada Lubang Peluru di Lantai TKP Pembunuhan Brigadir J

"Dapat kami jelaskan, Yang Mulia. Penanganan itu memang mulai dari pengambilan barang buktui dan saksi kunci saat itu bukan di bawah penanganan kami, diambil oleh Propam, sehingga dari situ kami mengalami beberapa kesulitan untuk melakukan investigasi, Yang Mulia," ujar Ridwan.

Karena terbukti melanggar etik, Ridwan dijatuhi sanksi oleh komisi kode etik Polri berupa hukuman demosi selama delapan tahun. Putusan itu disampaikan dalam sidang pada 29 September 2022.

Menurut Ridwan, saat peristiwa itu terjadi, dia diberitahu oleh sang sopir, Audi, yang mendengar suara letusan senjata dari rumah dinas Ferdy Sambo yang berada persis di sebelah rumahnya.

Ridwan yang menyatakan saat itu tengah sakit kemudian mendatangi rumah dinas Sambo.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Akui Ada Selisih Selongsong dan Peluru di Jasad Brigadir J

Saat itu Ridwan mengaku melihat tiga ajudan Sambo, yakni Iktara Prayogi Wikaton, Adzan Romer, dan Eliezer, serta Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga. Keempat orang itu menurut Ridwan tengah berada di garasi rumah.

"(Mereka) Di garasi saja, Pak. Jadi mereka berdiri berempat gitu. Saya lewat, Pak," kata Ridwan.

Ridwan mengatakan, pada saat itu dia sama sekali tidak mengetahui apa yang terjadi di rumah itu, sebelum masuk ke dalam dan menemukan Yosua sudah tertelungkup tak bernyawa.

"Jadi saya kan tidak tahu cerita, komposisi cerita ini kan saya enggak ngerti. Siapa melakukan apa dan lagi apa. Saya tidak kenal semua," kata Ridwan.

"Terlalu cepat untuk saya mengetahui peristiwa. Kecuali saya mengetahui peristiwa dan saya mulai dari awal, langkah-langkah saya sudah pasti," ucap Ridwan.

Baca juga: Jaksa Tunjukkan Barang Bukti Senjata Api dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Menurut Ridwan, saat itu dia juga menjadi salah satu orang yang dikelabui oleh Sambo yang mengarang cerita soal baku tembak antara kedua ajudan serta dugaan pelecehan terhadap sang istri, Putri Candrawathi.

"Ini kan saya datang juga saya sebagai... Saya korban juga ya kan. Saya di-prank juga saya bilang kan," ucap Ridwan.

Ridwan mengatakan, dia sengaja tidak menceritakan hal itu sejak awal karena menganggap bisa melanggar etika persidangan.

"Dari awal persidangan ini saya tidak menceritakan ini karena saya anggap ini etika persidangan, saya menceritakan bukan meyakinkan hakim, tapi saya sebagai saksi verbal lisan mewakili institusi saya menceritakan fakta," papar Ridwan.

Baca juga: Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Yakini Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

"Artinya kalau saya ingin meyakinkan, saya tambah-tambah dikit, tambah dikit, pelan-pelan. Saya enggak mau. Pahit-pahit saya dapat dari keterangan hakim menyatakan apa, memberikan masukan, saya terima, ini pahit. Tapi, kalau untuk meyakinkan hakim dengan kata-kata saya yang lebih indah saya enggak mau," ucap Ridwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang 'Toxic'

JK: Pelanggar UU Lebih Tidak Boleh Masuk Pemerintahan Ketimbang Orang "Toxic"

Nasional
Tanggapi Luhut soal Orang 'Toxic', Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Tanggapi Luhut soal Orang "Toxic", Anies: Saya Hindari Diksi Merendahkan atas Perbedaan Pandangan

Nasional
Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Profil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor, Dulu Antikorupsi, Kini Ditahan KPK

Nasional
Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim 'Red Notice' ke Interpol

Buru WN Nigeria di Kasus Email Bisnis Palsu, Bareskrim Kirim "Red Notice" ke Interpol

Nasional
Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Sama Seperti Ganjar, Anies Berencana Berada di Luar Pemerintahan

Nasional
Anggap 'Presidential Club' Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Anggap "Presidential Club" Prabowo Positif, Jusuf Kalla: di Seluruh Dunia Ada

Nasional
Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com