Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sebut Surpres Pengganti Panglima TNI Segera Diproses, Pimpinan Sudah Kontak Kemensesneg

Kompas.com - 16/11/2022, 19:36 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P TB Hasanuddin mengatakan bahwa surat presiden (Surpres) Panglima TNI tengah diproses untuk disampaikan ke DPR.

Menurutnya, DPR juga sudah berupaya agar Surpres tersebut segera dikirimkan dari pemerintah.

"Ya tadi saya sudah lapor ke pimpinan DPR, Wakil Ketua DPR Pak Lodewijk, dan langsung Sekretaris Jenderal DPR mengontak ke Setneg (Kementerian Sekretariat Negara) dan sekarang akan segera diproses," kata TB Hasanuddin ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Atas upaya itu, TB Hasanuddin berharap presiden mengirimkan nama pengganti Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ke DPR dalam pekan ini.

Baca juga: Pengamat Militer Sebut Posisi Panglima TNI Jatah KSAL Yudo Margono, Ini Alasannya

Kemudian, pekan depan diharapkan nama tersebut sudah sampai ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

"Dan, langsung diserahkan kepada Komisi I untuk di-fit and proper test," ujarnya.

Politisi PDI-P itu juga angkat bicara mengapa Surpres tidak kunjung dikirimkan ke DPR.

Menurutnya, hal ini lantaran pemerintah tengah disibukkan pada perhelatan KTT G20 di Bali.

"Saya kira pemerintah tengah sibuk menghadapi G20 ya, mungkin terlupakan, mungkin, atau ada ya tugas-tugas lain gitu," kata TB Hasanuddin.

Baca juga: Jokowi Segera Siapkan Calon Pengganti Panglima TNI

Kendati demikian, TB Hasanuddin menegaskan bahwa tugasnya di Komisi I untuk mengingatkan pemerintah agar mengacu pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI terkait penggantian Panglima.

Ia mengatakan, Surpres pengganti Panglima TNI yang tak kunjung dikirimkan bisa saja menimbulkan pertanyaan di masyarakat.

"Banyak orang yang mempertanyakan, mungkin panglima TNI akan diperpanjang (karena belum dikirim nama), tapi menurut aturan perundang-undangan juga tidak ada perpanjangan prajurit TNI menurut peraturan pemerintah," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa hingga kini pimpinan DPR belum menerima Surpres tersebut.

Oleh karena itu, ia tak bisa memastikan apakah rapat paripurna terdekat, Kamis (17/11/2022), Surpres akan dibacakan.

"Sampai dengan hari ini belum ada, Surpres Panglima TNI," ucap Dasco.

Baca juga: Ketua Komnas HAM Sempat Temui Panglima TNI, Minta Pelaku Mutilasi di Mimika Diadili di Pengadilan Koneksitas

Diketahui, Presiden Jokowi menyampaikan bakal segera memilih calon pengganti Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Ia mengungkapkan kandidatnya bakal dipilih dari tiga kepala staf angkatan.

"Sudah semua di kantong, kan memang harus dari kepala staf yang ada, nanti segera dipilih," kata Jokowi ditemui pasca perayaan HUT Partai Perindo di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Senin (7/11/2022) pekan lalu.

Tiga kepala staf angkatan saat ini adalah Dudung Abdurachman sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Lalu, Laksamana Yudo Margono yang menduduki Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Marsekal Fadjar Prasetyo sebagai Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

Baca juga: Siapa Calon Terkuat Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika Perkasa? Ini Analisis Pengamat Militer

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com