Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Aturan Jelas, Bawaslu Dorong DPR bersama KPU Bahas Aturan Politik Uang

Kompas.com - 16/11/2022, 06:24 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengakui bahwa hingga kini, belum ada aturan rigid terkait praktek politik uang.

Hal itu disampaikannya usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Dalam rapat itu, Bawaslu dicecar karena sejumlah politisi DPR menyoroti uang transportasi untuk tim sukses (timses) dianggap politik uang.

Awalnya, Bagja menyatakan bahwa pemegang kekuasaan membuat aturan penyelenggara Pemilu terkait standar uang transportasi adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Transportasi itu harus tugasnya KPU. PKPU menyusun standar transportasi dan akomodasi pada saat pelaksanaan kampanye, iya dong. Bawaslu tidak bisa berwenang untuk itu, karena itu diserahkan kepada KPU. Berapa sih standarnya?" kata Bagja saat ditemui, Selasa.

Baca juga: Tak Sepakat Uang Transport Timses Masuk Politik Uang, Anggota DPR: Perlu Dibedakan

Bagja kemudian menjelaskan bahwa dahulu aturannya, disebut politik uang jika uang transportasi senilai Rp 75.000.

Akan tetapi, nominal itu pun dinilai tidak sesuai dengan praktek di lapangan sehingga kemudian dikaji kembali.

"Sebesar Rp 75.000 kalau enggak salah. Sehingga kemudian apakah dalam bentuk uang? KPU bilang tidak dalam bentuk uang. Nah seperti apa? Ini kan tidak kemudian aplikatif di lapangan," jelasnya.

"Misalnya, Anda dikasih dalam bentuk, dikasih literan bensin, mungkin enggak? Kan enggak mungkin. Voucher? Kita di Jakarta dekat SPBU. Di daerah Sumatera jauh-jauh baru berapa kilometer ketemu SPBU. Nah itu kan tidak applicable di lapangan," lanjut dia.

Baca juga: Bawaslu Mengaku Optimistis Politik Uang Bisa Dibereskan, tapi...

Atas hal tersebut, Bagja menilai perlunya KPU dan Bawaslu duduk bersama menyusun aturan politik uang.

Menurut dia, setelah peraturan itu disusun dan ditetapkan, maka penegakan hukum akan bisa dijalankan.

"Nah, ini harus diatur, harus diomongin bersama. Jadi, pendekatannya pendekatan terhadap masyarakat juga seperti apa. Pendekatan kepada partai politik atau caleg juga seperti apa, kita harus pertemukan," kata Bagja.

"Sehingga kemudian yang misal di luar Rp 50.000, money politics berarti, sudah tidak ada pengampunan. Money politics, masuk ke sentra gakum (penegakan hukum), masuk ke tindak pidana pemilu," ungkap dia.

Lebih lanjut, Bagja menegaskan bahwa dengan demikian belum ada aturan pakem mengenai persoalan politik uang

Hal itu juga diakuinya masih menjadi perdebatan.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com