Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota DPR Sebut "Money Politics" Pelanggaran TSM tapi Sulit Dibuktikan: Harus Jelas Aturannya

Kompas.com - 15/11/2022, 16:32 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Mohamad Muraz menyoroti banyaknya praktik politik uang atau money politics menjelang Pemilu.

Menurutnya, pada dasarnya praktik itu termasuk pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Namun, hal itu sulit dibuktikan sebagai kejahatan pidana.

"Memang money politics ini harus TSM, tapi sebenarnya sulit dibuktikan. Tapi kan selalu saja muncul begitu kan laporan laporan itu," kata Muraz dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Selasa (15/11/2022).

Bukan tanpa sebab, Muraz menilai sulitnya pembuktian karena aturan mengenai hal itu berubah-ubah setiap waktu.

Baca juga: DPR Akui Draf Isi Perppu Pemilu Sudah Disepakati walau Belum Diajukan Pemerintah

Ia mencontohkan, pada Pemilu 2019, setidaknya aturan itu berubah tiga kali.

"Pada awal, caleg (calon legislatif) boleh memberi uang transport Rp 50.000, maksimal. Kemudian, berubah jadi Rp 30.000, kemudian jadi tidak boleh," ujar Muraz.

"Nah ini kan ubah-ubah pak, ada yang tahu, ada yang enggak. Akhirnya, ada yang kasih uang Rp 30.000, ada yang dilaporkan. Nah ini tahun 2024 akan seperti apa?" katanya lagi.

Kendati demikian, Muraz mengingatkan bahwa aturan tersebut harus jelas mengakomodasi hukum adat atau living law di masyarakat.

"Living law-nya saya kira, ketika kampanye, orang enggak datang, masyarakat enggak datang kalau enggak dikasih transport. Jadi harus jelas ini pengaturannya. Kita menetapkan aturan, tapi enggak bisa dilaksanakan di masyarakat," ujar politisi Demokrat itu.

Baca juga: Perppu Pemilu Akan Akomodasi Usul Megawati, Nomor Urut Parpol DPR Tak Perlu Diundi

Senada dengan Muraz, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Cornelis mengingatkan bahwa terkait aturan pemidanaan pada Pemilu harus ekstra hati-hati.

Ia sependapat bahwa peraturan Bawaslu menyangkut tindak pidana harus mengacu pada Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

"Karena di Republik Indonesia ini penyidik itu hanya satu, yaitu pihak kepolisian. Jangan lupa berkoordinasi atau membahasnya bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM," kata Cornelis.

Baca juga: Konsinyering Perppu Pemilu Disorot karena Dinilai Aneh

Menurutnya, hal tersebut jelas tidak akan menambah beban KPU sebagai penyelenggara Pemilu.

Pasalnya, KPU tidak akan berlarut terus menjatuhkan pidana pada pelaku politik uang.

Apalagi, kata Cornelis, dengan masih banyaknya praktik pemberian uang transport di masyarakat oleh caleg.

"Seperti apa yang dikatakan teman saya tadi, bahwa Rp 30.000 pidana, Rp 10.000 pidana. Orang datang itu, bapak, ibu, dan saudara-saudara sekalian, kalau tidak ada biaya transport, tidak ada makan, mereka mau dapat dari mana. Sedangkan pemilih-pemilih kita ini orang-orang miskin, orang-orang tidak mampu. Syukur-syukur saja dia mau datang, Rp 100.000. Kalau di Kalimantan Barat, itu tak cukup pak," ujar Cornelis.

Baca juga: Bawaslu Waspadai Money Politics dan Kampanye Terselubung di Masa Tenang Pilkada Solo 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com