JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut bahwa mereka terkendala jaringan selama tahapan verifikasi faktual yang menyebabkan mereka dinyatakan "belum memenuhi syarat” oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
“Kendalanya teknis karena Indonesia sangat luas. (Kendala) jaringan internet dan IT,” ujar Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, kepada Kompas.com, Senin (14/11/2022).
Ia mengatakan, kendala teknis ini memengaruhi pembuatan laporan atas hasil verifikasi faktual PSI. Menurut dia, pembuatan laporan ini tidak dapat dilakukan tanpa jaringan internet.
Baca juga: PSI Tuding Pemprov DKI Sering Telat Bayar PSO ke Transjakarta
Grace mengatakan, pihaknya sedang fokus dalam perbaikan verifikasi faktual. KPU RI memberi tenggat waktu hingga 23 November 2022 untuk itu.
Ia juga mengaku optimistis PSI dapat melalui kendala ini dan dapat dinyatakan memenuhi syarat, terlebih PSI juga sudah pernah mengikuti pemilu, yaitu pada 2019.
“Siap, optimis,” kata Grace.
“Kami terus berkoordinasi dengan KPU dan pengurus daerah,” ujar dia.
Terpisah, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik membantah terjadinya masalah dalam akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang menjadi database pendaftaran hingga verifikasi partai politik.
Ia juga menegaskan bahwa Sipol tidak dioperasikan oleh partai politik dalam verifikasi faktual, tetapi oleh petugas KPU di daerah.
“Pelaksanaan verifikasi faktual itu dilaksanakan oleh verifikator KPU, baik KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota dan verifikasi faktual itu diinput ke dalam Sipol,” ujar Idham pada Sabtu (12/11/2022).
“Enggak ada masalah. Di berbagai daerah juga tidak ada laporan permasalahan Sipol yang diakses saat verifikasi faktual,” kata dia.
Baca juga: KPU Segera Rapat Pleno Tentukan Hasil Verifikasi Faktual Parpol
Sebelumnya diberitakan, KPU RI menyampaikan bahwa semua partai politik nonparlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 belum memenuhi syarat.
Mereka perlu mengikuti tahapan perbaikan untuk berikutnya kembali diperiksa KPU RI sebelum ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kesembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (belum memenuhi syarat)," ujar Idham kepada wartawan pada Rabu (9/11/2022).
Total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.