Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serah Terima CCTV Pembunuhan Brigadir J Tak Terdata, Hakim: Beli Pisang Goreng Saja Pakai Resi!

Kompas.com - 10/11/2022, 17:30 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto heran dengan anggota kepolisian Polres Jakarta Selatan Arsyad Daiva karena menerima bukti CCTV pembunuhan Brigadir J tanpa membuat tanda terima.

Awalnya Majelis Hakim bertanya kepada Arsyad Daiva sebagai saksi, apakah sudah mengetahui adanya peristiwa pembunuhan di Duren Tiga, termasuk penyidik yang datang ke lokasi peristiwa.

"Sudah mulai bekerja, artinya penyidik sudah pernah ke TKP (tempat kejadian perkara)," tanya Majelis Hakim di ruang persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

"Sudah," kata Arsyad.

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Tanda Tangani Berkas Kasus Brotoseno di Hari Brigadir J Tewas

Hakim kemudian bertanya, apakah saat menerima barang bukti CCTV, Arsyad sebagai Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan langsung membuat tanda terima.

Arsyad menjawab saat itu belum diberikan tanda terima karena baru menerima secara langsung dan mengecek apakah masih menyala atau tidak.

Majelis Hakim kemudian mencecar, apakah Arsyad dan timnya mengerti CCTV yang diserahkan adalah terkait dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Arsyad mengaku tidak tahu, karena hanya diberikan CCTV saja tanpa ada keterangan lainnya.

Baca juga: Hakim Cecar PHL Propam Polri yang Standby di Kantor Saat Brigadir J Tewas: Ngapain Kamu?

Mendengar jawaban Arsyad, Majelis Hakim merasa tindakan Polres Jakarta Selatan tidak profesional.

Arsyad dicecar sudah semestinya penyitaan atau penyerahan alat bukti harus dengan berita acara.

"Enggak main serah-serah begitu saja kayak menyerahkan beli goreng pisang," kata Hakim.

Jangankan barang bukti, kata Hakim, membeli gorengan pisang saja menggunakan tanda terima sebagai bukti pembayaran.

"Beli goreng pisang saja pakai tanda terima, pakai resi, beli makanan saja pakai tanda terima apalagi barang bukti," ucap dia.

Diketahui, Arsyad Daiva dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus obstruction of justice dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto.

Irfan Widyanto merupakan anggota Polri dengan jabatan terendah yang menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kematian Brigadir J.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com