Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, BNPT Sebut Bisa Dijerat UU Terorisme

Kompas.com - 10/11/2022, 11:02 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengatakan, dugaan penyelewengan aliran dana desa ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Terorisme.

Pasalnya, KKB sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kelompok yang melakukan aksi terorisme.

"Kalau mengalir kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, ini bisa lebih parah lagi, karena kelompok-kelompok kriminal bersenjata adalah kelompok yang hari ini sudah dinyatakan oleh pemerintah bagian dari tindakan aksi terorisme," kata Boy di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

"Berarti bisa terkena hukum terorisme nanti jika terbukti mereka itu, bisa kaitan tindak pidana pencucian uang," tambah dia.

Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, Rekening 3 Kampung di Papua Barat Diblokir

Ancaman pidana terhadap orang yang mendanai aksi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Boy menegaskan, dana desa semestinya disalurkan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa, bukan malah mendanai aksi terorisme.

"Dengan diberlakukannya hukum terorisme terhadap kriminal bersenjata, ya tentu kita mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang berikan dukungan itu untuk aksi kekerasan ekstrem apalagi menimbulkan korban jiwa banyak," kata dia.

Baca juga: Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, BNPT Tunggu Hasil Penyelidikan

Menurut Boy, seluruh pemangku kepentingan meski mengawasi penyaluran dana desa, bukan hanya oleh kementerian terkait tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat umum.

Lebih lanjut, Boy mengakui BNPT sudah mendengar dugaan adanya aliran dana desa ke KKB tetapi masih menunggu proses penyelidikan untuk memastikan adanya praktik tersebut.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, jadi mengalir kepada siapa saja itu nanti jika ada fakta yang kuat, cukup, maka tentu akan menjadi sebuah petunjuk ya adanya sebuah penyimpangan itu," kata dia.

Baca juga: Moeldoko Sebut Radikalisme Ada Kecenderungan Meningkat pada Tahun Politik, Ini Kata BNPT

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui adan permintaan pemblokiran rekening dana desa tiga kampung di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penyebabnya, ada dana desa yang diduga mengalir dari beberapa kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.

Daniel meminta agar dana desa tersebut dievaluasi atas dugaan itu karena polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni setelah mengejar KKB.

"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk dievaluasi dulu," kata Daniel.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com