JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengatakan, dugaan penyelewengan aliran dana desa ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Terorisme.
Pasalnya, KKB sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kelompok yang melakukan aksi terorisme.
"Kalau mengalir kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, ini bisa lebih parah lagi, karena kelompok-kelompok kriminal bersenjata adalah kelompok yang hari ini sudah dinyatakan oleh pemerintah bagian dari tindakan aksi terorisme," kata Boy di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2022).
"Berarti bisa terkena hukum terorisme nanti jika terbukti mereka itu, bisa kaitan tindak pidana pencucian uang," tambah dia.
Ancaman pidana terhadap orang yang mendanai aksi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.
Boy menegaskan, dana desa semestinya disalurkan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa, bukan malah mendanai aksi terorisme.
"Dengan diberlakukannya hukum terorisme terhadap kriminal bersenjata, ya tentu kita mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang berikan dukungan itu untuk aksi kekerasan ekstrem apalagi menimbulkan korban jiwa banyak," kata dia.
Menurut Boy, seluruh pemangku kepentingan meski mengawasi penyaluran dana desa, bukan hanya oleh kementerian terkait tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat umum.
Lebih lanjut, Boy mengakui BNPT sudah mendengar dugaan adanya aliran dana desa ke KKB tetapi masih menunggu proses penyelidikan untuk memastikan adanya praktik tersebut.
"Nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, jadi mengalir kepada siapa saja itu nanti jika ada fakta yang kuat, cukup, maka tentu akan menjadi sebuah petunjuk ya adanya sebuah penyimpangan itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui adan permintaan pemblokiran rekening dana desa tiga kampung di Teluk Bintuni, Papua Barat.
Penyebabnya, ada dana desa yang diduga mengalir dari beberapa kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.
Daniel meminta agar dana desa tersebut dievaluasi atas dugaan itu karena polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni setelah mengejar KKB.
"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk dievaluasi dulu," kata Daniel.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/11024771/dana-desa-diduga-mengalir-ke-kkb-bnpt-sebut-bisa-dijerat-uu-terorisme