Salin Artikel

Dana Desa Diduga Mengalir ke KKB, BNPT Sebut Bisa Dijerat UU Terorisme

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafli Amar mengatakan, dugaan penyelewengan aliran dana desa ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) dapat dijerat dengan Undang-Undang tentang Terorisme.

Pasalnya, KKB sudah ditetapkan oleh pemerintah sebagai kelompok yang melakukan aksi terorisme.

"Kalau mengalir kepada kelompok-kelompok kriminal bersenjata, ini bisa lebih parah lagi, karena kelompok-kelompok kriminal bersenjata adalah kelompok yang hari ini sudah dinyatakan oleh pemerintah bagian dari tindakan aksi terorisme," kata Boy di Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

"Berarti bisa terkena hukum terorisme nanti jika terbukti mereka itu, bisa kaitan tindak pidana pencucian uang," tambah dia.

Ancaman pidana terhadap orang yang mendanai aksi terorisme diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Berdasarkan undang-undang ini, setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan untuk terorisme, organisasi teroris, atau teroris diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana yang sama juga akan menjerat setiap orang yang melakukan permufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan pendanaan terorisme.

Boy menegaskan, dana desa semestinya disalurkan untuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi desa, bukan malah mendanai aksi terorisme.

"Dengan diberlakukannya hukum terorisme terhadap kriminal bersenjata, ya tentu kita mengingatkan jangan ada pihak-pihak tertentu yang berikan dukungan itu untuk aksi kekerasan ekstrem apalagi menimbulkan korban jiwa banyak," kata dia.

Menurut Boy, seluruh pemangku kepentingan meski mengawasi penyaluran dana desa, bukan hanya oleh kementerian terkait tetapi juga pemerintah daerah dan masyarakat umum.

Lebih lanjut, Boy mengakui BNPT sudah mendengar dugaan adanya aliran dana desa ke KKB tetapi masih menunggu proses penyelidikan untuk memastikan adanya praktik tersebut.

"Nanti akan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, jadi mengalir kepada siapa saja itu nanti jika ada fakta yang kuat, cukup, maka tentu akan menjadi sebuah petunjuk ya adanya sebuah penyimpangan itu," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengakui adan permintaan pemblokiran rekening dana desa tiga kampung di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Penyebabnya, ada dana desa yang diduga mengalir dari beberapa kepala kampung kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Teluk Bintuni.

Daniel meminta agar dana desa tersebut dievaluasi atas dugaan itu karena polisi menemukan beberapa kampung tidak berpenghuni setelah mengejar KKB.

"Dievaluasi karena hasil kejadian kemarin (penyerangan pekerja jalan) ternyata uang-uang itu tidak semuanya benar diterima oleh warga di situ. Oleh karena itu, mereka sepakat untuk dievaluasi dulu," kata Daniel.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/11024771/dana-desa-diduga-mengalir-ke-kkb-bnpt-sebut-bisa-dijerat-uu-terorisme

Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke