Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Mau Nyapres Harus Mundur, Apalagi kalau Ketum Partai

Kompas.com - 10/11/2022, 04:34 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia (LSI) Djayadi Hanan menilai menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) harus mundur dari jabatannya.

Djayadi mengatakan, menjadi capres adalah pekerjaan yang menyita waktu. Maka dari itu, seorang menteri harus melepas jabatannya karena pasti akan kesulitan.

"Menurut saya, memang akan muncul kesulitan kalau menteri nyapres tapi tidak mundur dari jabatannya. Menjadi capres adalah pekerjaan yang sangat menyita waktu," ujar Djayadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Djayadi menjelaskan, capres harus berkonsentrasi selama 24 jam sehari. Hal itu dilakukan demi memastikan proses kampanye bisa berjalan dengan baik.

Baca juga: Putusan MK: Menteri Jadi Capres Tak Perlu Mundur, tetapi Harus Dapat Izin Presiden

Apalagi, jika yang mau maju sebagai capres adalah menteri yang juga ketua umum (ketum) partai politik.

"Apalagi bila yang nyapres sekaligus juga ketua partai. Sebagai ketua partai, harus memastikan agar partainya bisa memperoleh dukungan suara sebanyak mungkin dalam pemilu legislatif," tuturnya.

Jika seorang menteri yang juga ketum partai nekat nyapres, kata Djayadi, maka orang itu punya beban kerja tiga kali lipat.

Di antaranya seperti harus fokus mengurus tugas kabinet, mengurus tugas sebagai ketua partai, dan tugas sebagai capres.

Baca juga: MK Putuskan Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Pimpinan DPR: Bisa Leluasa Bertarung Saat Pemilu

"Tidak mudah membayangkan seseorang bisa melaksanakan tugas ketiganya sekaligus pada saat ketiganya juga memerlukan konsentrasi yang penuh," imbuh Djayadi.

Sementara itu, Djayadi mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa menteri yang mau nyapres tidak melupakan pekerjaannya di kabinet.

Pasalnya, Jokowi memang tidak mengharuskan menteri yang mau maju Capres 2024 mundur dari jabatan.

Diketahui, sejumlah kandidat capres dan cawapres yang muncul juga masuk dalam jajaran kabinet. Misalnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Secara aturan, memang tak ada kewajiban seorang menteri yang hendak maju dalam pilpres untuk mundur dari jabatannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun menegaskan hal tersebut. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut. Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com