KOMPAS.com – Dalam penyidikan suatu perkara pidana, penyidik berhak menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang telah dianggap cukup oleh penyidik.
Lalu, apa saja hak-hak yang dimiliki tersangka?
Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana
Hak tersangka
Negara telah menjamin hak-hak tersangka melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Meskipun berstatus tersangka, seseorang tetap memiliki sejumlah hak yang harus dipenuhi. Apabila hak-hak ini dilanggar, maka artinya, hak asasi tersangka telah dilanggar atau tidak dihormati.
Hak-hak tersangka menurut KUHAP, yakni:
- Hak untuk segera diperiksa perkaranya dan segera diadili di pengadilan,
- Hak untuk mempersiapkan pembelaan,
- Hak memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan dari pihak manapun kepada penyidik,
- Hak mendapatkan bantuan hukum dan pendampingan dari seorang atau lebih penasihat hukum,
- Hak didampingi penasihat hukum secara cuma-cuma bagi tersangka yang diancam dengan pidana mati atau 15 tahun penjara atau lebih, atau yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri.
- Hak untuk memilih sendiri penasihat hukumnya.
- Hak untuk menghubungi penasihat hukumnya,
- Hak untuk menghubungi perwakilan negaranya bagi tersangka yang berkebangsaan asing,
- Hak mengajukan saksi atau ahli yang dapat menguntungkannya,
- Hak mendapatkan bantuan juru bahasa jika tersangka tidak paham bahasa Indonesia dan penerjemah jika tuli dan atau bisu dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan,
- Hak untuk mendapatkan perawatan kesehatan,
- Hak untuk diberitahukan atau menghubungi keluarganya,
- Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan, baik dari keluarga, dokter, maupun rohaniawan,
- Hak untuk surat menyurat,
- Hak untuk tidak dibebani kewajiban pembuktian,
- Hak untuk menuntut ganti rugi dan rehabilitasi,
- Hak untuk diperiksa di tempat kediaman bagi tersangka yang bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik,
- Hak untuk mengajukanan keberatas atas penahanan atau jenis penahanan yang dilakukan penyidik.
Baca juga: Apakah Tersangka Sudah Pasti Bersalah?
Referensi:
- Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2014. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
- UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.