Salin Artikel

Menteri Mau Nyapres Harus Mundur, Apalagi kalau Ketum Partai

Djayadi mengatakan, menjadi capres adalah pekerjaan yang menyita waktu. Maka dari itu, seorang menteri harus melepas jabatannya karena pasti akan kesulitan.

"Menurut saya, memang akan muncul kesulitan kalau menteri nyapres tapi tidak mundur dari jabatannya. Menjadi capres adalah pekerjaan yang sangat menyita waktu," ujar Djayadi saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/11/2022).

Djayadi menjelaskan, capres harus berkonsentrasi selama 24 jam sehari. Hal itu dilakukan demi memastikan proses kampanye bisa berjalan dengan baik.

Apalagi, jika yang mau maju sebagai capres adalah menteri yang juga ketua umum (ketum) partai politik.

"Apalagi bila yang nyapres sekaligus juga ketua partai. Sebagai ketua partai, harus memastikan agar partainya bisa memperoleh dukungan suara sebanyak mungkin dalam pemilu legislatif," tuturnya.

Di antaranya seperti harus fokus mengurus tugas kabinet, mengurus tugas sebagai ketua partai, dan tugas sebagai capres.

"Tidak mudah membayangkan seseorang bisa melaksanakan tugas ketiganya sekaligus pada saat ketiganya juga memerlukan konsentrasi yang penuh," imbuh Djayadi.

Sementara itu, Djayadi mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus bisa meyakinkan masyarakat bahwa menteri yang mau nyapres tidak melupakan pekerjaannya di kabinet.

Pasalnya, Jokowi memang tidak mengharuskan menteri yang mau maju Capres 2024 mundur dari jabatan.

Diketahui, sejumlah kandidat capres dan cawapres yang muncul juga masuk dalam jajaran kabinet. Misalnya, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pariwisata Sandiaga Uno, dan Menteri BUMN Erick Thohir. 

Secara aturan, memang tak ada kewajiban seorang menteri yang hendak maju dalam pilpres untuk mundur dari jabatannya.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun menegaskan hal tersebut. Putusan ini berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.

Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu: "Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."

Ketua MK Anwar Usman mengabulkan permohonan tersebut. Anwar menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/04340031/menteri-mau-nyapres-harus-mundur-apalagi-kalau-ketum-partai

Terkini Lainnya

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Revisi UU Penyiaran: Demokrasi di Ujung Tanduk

Nasional
Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas 'Montblanc' Isi Uang Tunai dan Sepeda 'Yeti'

Gugat KPK, Sekjen DPR Protes Penyitaan Tas "Montblanc" Isi Uang Tunai dan Sepeda "Yeti"

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Bongkar Dugaan Pemerasan SYL, KPK Hadirkan Dirjen Perkebunan Kementan Jadi Saksi

Nasional
Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Tiga Menteri Koordinasi untuk Tindak Gim Daring Mengandung Kekerasan

Nasional
Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Gugat KPK, Indra Iskandar Persoalkan Status Tersangka Korupsi Pengadaan Kelengkapan Rumah Jabatan DPR

Nasional
Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Momen Presiden Jokowi Jamu Santap Malam dengan Delegasi KTT WWF Ke-10 di GWK

Nasional
Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Sudah Diingatkan Malu kalau Kalah, Anies Tetap Pertimbangkan Serius Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Kejanggalan Kematian Prajurit Marinir Lettu Eko Ketika Bertugas di Papua...

Nasional
Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Gugatan Praperadilan Sekjen DPR Lawan KPK Digelar 27 Mei 2024

Nasional
Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Saat Anies 'Dipalak' Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Saat Anies "Dipalak" Bocil yang Minta Lapangan Bola di Muara Baru...

Nasional
Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Anies Kini Blak-blakan Serius Maju Pilkada Jakarta, Siapa Mau Dukung?

Nasional
Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Persoalkan Penetapan Tersangka, Gus Muhdlor Kembali Gugat KPK

Nasional
Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Kepada Warga Jakarta, Anies: Rindu Saya, Enggak? Saya Juga Kangen, Pengin Balik ke Sini...

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

[POPULER NASIONAL] Jokowi Titip 4 Nama ke Kabinet Prabowo | Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke