Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Laporan Kecurangan Pemilu TSM yang Ngarang Tak Akan Diterima MK"

Kompas.com - 10/11/2022, 01:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim konstitusi 2015-2020, I Dewa Gede Palguna, mengungkapkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah memiliki sikap tegas dalam menghadapi aduan kecurangan pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Berdasarkan pengalamannya, MK tidak akan mengacuhkan aduan kecurangan pemilu TSM yang dianggap mengada-ada.

"Soal TSM itu memang sebetulnya Mahkamah Konstitusi sudah mengambil sikap, kalau TSM-nya itu nyata-nyata terjadi pasti akan diperiksa," kata Palguna dalam diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (9/11/2022) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

"Tapi kalau cuma ngarang-ngarang--soal ngarangnya Anda setuju atau tidak itu soal lain, itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Baca juga: Usung Anies, Nasdem Dinilai Patahkan Isu Pemilu 2024 Settingan

Menurut Palguna, aduan yang "mengarang-ngarang" ini tampak dari aduan yang tidak menyertakan bukti kuat sama sekali, namun pengadu menyimpulkan terjadi kecurangan TSM.

MK disebut akan memerhatikan hal-hal yang fundamental seperti itu.

"Tapi kalau yang dari awal nyata-nyata sudah ada pelanggan dan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi ... akhirnya Mahkamah Konstitusi mengambil sikap juga,' tambah Palguna.

Dalil pelanggaran TSM sendiri telah berkali-kali diperiksa dan diputuskan oleh MK, tidak hanya dalam pemilu tingkat nasional, namun justru banyak dalam pilkada.

Baca juga: Pilpres 2024 Jatah Prabowo, Hasto Sebut Jokowi Ingin Bangun Harapan Sambut Pemilu

Putusan mengenai dalil TSM ini paling banyak ditemui dalam sengketa pilkada, utamanya pada rentang 2008-2013.

Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1, Maret 2012, yang diterbitkan oleh MK secara khusus memuat hasil kajian peneliti MK tentang tafsir konstitusional putusan TSM MK dalam rentang 2008-2011.

Sepanjang tahun 2008-2011, MK memutus 32 perkara pilkada dengan dalil pelanggaran TSM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com