Berdasarkan pengalamannya, MK tidak akan mengacuhkan aduan kecurangan pemilu TSM yang dianggap mengada-ada.
"Soal TSM itu memang sebetulnya Mahkamah Konstitusi sudah mengambil sikap, kalau TSM-nya itu nyata-nyata terjadi pasti akan diperiksa," kata Palguna dalam diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (9/11/2022) di Hotel Atlet Century, Jakarta.
"Tapi kalau cuma ngarang-ngarang--soal ngarangnya Anda setuju atau tidak itu soal lain, itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.
Menurut Palguna, aduan yang "mengarang-ngarang" ini tampak dari aduan yang tidak menyertakan bukti kuat sama sekali, namun pengadu menyimpulkan terjadi kecurangan TSM.
MK disebut akan memerhatikan hal-hal yang fundamental seperti itu.
"Tapi kalau yang dari awal nyata-nyata sudah ada pelanggan dan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi ... akhirnya Mahkamah Konstitusi mengambil sikap juga,' tambah Palguna.
Dalil pelanggaran TSM sendiri telah berkali-kali diperiksa dan diputuskan oleh MK, tidak hanya dalam pemilu tingkat nasional, namun justru banyak dalam pilkada.
Putusan mengenai dalil TSM ini paling banyak ditemui dalam sengketa pilkada, utamanya pada rentang 2008-2013.
Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1, Maret 2012, yang diterbitkan oleh MK secara khusus memuat hasil kajian peneliti MK tentang tafsir konstitusional putusan TSM MK dalam rentang 2008-2011.
Sepanjang tahun 2008-2011, MK memutus 32 perkara pilkada dengan dalil pelanggaran TSM.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/01465681/laporan-kecurangan-pemilu-tsm-yang-ngarang-tak-akan-diterima-mk