Salin Artikel

"Laporan Kecurangan Pemilu TSM yang Ngarang Tak Akan Diterima MK"

Berdasarkan pengalamannya, MK tidak akan mengacuhkan aduan kecurangan pemilu TSM yang dianggap mengada-ada.

"Soal TSM itu memang sebetulnya Mahkamah Konstitusi sudah mengambil sikap, kalau TSM-nya itu nyata-nyata terjadi pasti akan diperiksa," kata Palguna dalam diskusi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) pada Rabu (9/11/2022) di Hotel Atlet Century, Jakarta.

"Tapi kalau cuma ngarang-ngarang--soal ngarangnya Anda setuju atau tidak itu soal lain, itu tidak akan diterima Mahkamah Konstitusi," ungkap dia.

Menurut Palguna, aduan yang "mengarang-ngarang" ini tampak dari aduan yang tidak menyertakan bukti kuat sama sekali, namun pengadu menyimpulkan terjadi kecurangan TSM.

MK disebut akan memerhatikan hal-hal yang fundamental seperti itu.

"Tapi kalau yang dari awal nyata-nyata sudah ada pelanggan dan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi ... akhirnya Mahkamah Konstitusi mengambil sikap juga,' tambah Palguna.

Dalil pelanggaran TSM sendiri telah berkali-kali diperiksa dan diputuskan oleh MK, tidak hanya dalam pemilu tingkat nasional, namun justru banyak dalam pilkada.

Putusan mengenai dalil TSM ini paling banyak ditemui dalam sengketa pilkada, utamanya pada rentang 2008-2013.

Jurnal Konstitusi Volume 9, Nomor 1, Maret 2012, yang diterbitkan oleh MK secara khusus memuat hasil kajian peneliti MK tentang tafsir konstitusional putusan TSM MK dalam rentang 2008-2011.

Sepanjang tahun 2008-2011, MK memutus 32 perkara pilkada dengan dalil pelanggaran TSM.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/10/01465681/laporan-kecurangan-pemilu-tsm-yang-ngarang-tak-akan-diterima-mk

Terkini Lainnya

'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke