Terdapat perubahan pada draf RKUHP tertanggal 9 November 2022 dibandingkan draf yang diserahkan 6 Juli 2022.
Salah satunya soal penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
Berdasarkan draf RKUHP terbaru yang diterima Kompas.com, Kemenkumham menambahkan penjelasan soal hal-hal yang dikategorikan sebagai tindakan penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden.
Dalam penjelasan disebutkan penyerangan harkat, dan martabat termasuk menista dan memfitnah.
“Yang dimaksud dengan ‘menyerang kehormatan atau harkat martabat diri’ merupakan merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri, termasuk menista atau memfitnah,” bunyi penjelasan itu.
Jika mengacu pada ketentuan Pasal 218 RKUHP maka tindakan memfitnah dan menista presiden dan wakil presiden terancam dipidana 3 tahun penjara.
Dalam draf terbaru, pasal ini juga merupakan delik aduan dengan ketentuan harus Presiden atau Wakil Presiden langsung yang melaporkannya kepada penegak hukum.
Adapun Wamenkumham Eddy Hiariej mengatakan draf RKUHP terbaru diberikan setelah mendengarkan masukan dari masyarakat.
Ia mengklaim dialog publik telah berlangsung di 11 kota yakni Medan, Padang, Bandung, Denpasar, Surabaya, Pontianak, Samarinda, Makassar, Manado, Ternate, dan Sorong.
“Mulai dari Medan 20 September, dan kemudian terakhir di Sorong pada tanggal 5 Oktober,” ucapnya.
Ia menjelaskan terdapat perubahan draf RKUHP 9 November yang berisi 272 pasal.
Sedangkan draf RKUHP 6 Juli 2022 berisi 632 pasal.
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/09/17391291/draf-rkuhp-terbaru-ancaman-pidana-menghina-presiden-dan-wapres-dikorting