Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Maaf, Putri Candrawathi Doakan Ajudan Ferdy Sambo Sukses

Kompas.com - 08/11/2022, 17:56 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi meminta maaf dan mendoakan para mantan ajudan suaminya, Ferdy Sambo, agar selalu sukses ke depannya.

Putri menyampaikan ini dalam persidangan di hadapan empat ajudan Sambo yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Farhan Sabilillah, dan Prayogi Ikatara Wikaton yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).

"Saya minta maaf ke Dek Daden, Dek Romer, Dek Farhan, Yogi, karena atas ini," kata Putri sambil agak terisak seperti menangis.

Baca juga: Eks Ajudan Sambo Cek Depan Rumah Usai Dengar Tembakan: Suaranya Dum, Dum, Dum

Lebih lanjut, Putri pun mendoakan agar para ajudan Sambo tersebut selalu sukses.

"Saya selalu berdoa semoga selalu ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," imbuh Putri masih dengan suara terisak seperti menangis.

Sebelumnya, Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudannya itu.

Ia mengaku telah menganggap para ajudannya seperti anak-anaknya. Sambo sangat menyesalkan sehingga harus membuat para ajudannya terseret dalam proses hukum akibat tindakannya.

Baca juga: Minta Maaf ke Ajudannya, Ferdy Sambo: Sudah Saya Anggap Anak Sendiri

"Saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka. Karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," ucap Sambo di ruang sidang dengan suara terisak.

Sebagai informasi, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Ini Deretan Senjata yang Dipegang Ajudan Ferdy Sambo, Termasuk Brigadir J dan Bharada E

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Sementara itu, khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com