JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi menilai sebaiknya persidangan terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap dipisah karena statusnya sebagai justice collaborator.
Hal itu disampaikan Edwin menanggapi rencana penggabungan sidang Eliezer, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (7/11/2022).
"Ya memang kalau idealnya itu dipisah ya. Artinya masing-masing memberikan keterangan atau diperiksa sebagai terdakwa dalam posisi sebagai justice collaborator," kata Edwin seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).
Menurut Edwin, jaksa beserta hakim dalam persidangan juga akan menguji keterangan Eliezer sebagai justice collaborator (JC).
"Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ucap Edwin.
Di sisi lain, Edwin menilai kemungkinan majelis hakim mempunyai strategi dengan menggabungkan sidang ketiga terdakwa itu.
Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung
"Mungkin itu yang perlu kita pahami atau maklumi bahwa ada agenda maksud tersendiri dari majelis hakim kenapa digabung," ucap Edwin.
Edwin mengatakan, LPSK juga tidak bisa mencampuri proses persidangan yang tengah berlangsung.
"Jadi kita serahkan kepada majelis hakim. Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat, mana yang layak dipercaya," ucap Edwin.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat
Terdapat lima terdakwa dalam kasus itu yang tengah menjalani persidangan. Selain Eliezer, Ricky, dan Kuat juga terdapat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.
Baca juga: Sambo Sentil AKP Samual Saat Cecar Bharada E: Dinda Sini Kamu, Jangan Kencang-kencang
Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:
1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)