Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Gugatan Class Action dan Legal Standing

Kompas.com - 07/11/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Gugatan perwakilan kelompok atau class action seringkali disamakan dengan hak gugat organisasi atau legal standing.

Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda.

Lalu, apa beda gugatan class action dan legal standing?

Baca juga: Gugatan Class Action: Pengertian, Tujuan, Unsur, dan Dasar Hukumnya

Pengertian gugatan class action dan legal standing

Gugatan class action adalah tata cara pengajuan gugatan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok dimaksud.

Pengertian class action ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.

Sementara itu, pengertian legal standing adalah tata cara pengajuan gugatan secara perdata yang dilakukan oleh satu atau lebih organisasi yang memenuhi syarat atas suatu tindakan atau keputusan orang perorangan atau lembaga atau pemerintah yang telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Secara umum, legal standing merupakan hak gugat yang diberikan oleh undang-undang kepada organisasi atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang tertentu untuk mengajukan tuntutan hak, meskipun tidak secara langsung menjadi korban.

Perihal hak gugat organisasi atau legal standing ini tertuang dalam sejumlah undang-undang.

Di antaranya adalah UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang kemudian diganti dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004, dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca juga: Contoh Gugatan Class Action

Perbedaan class action dan legal standing

Perbedaan antara gugatan class action dan legal standing yang prinsipil di antaranya:

  • Dalam gugatan class action, seluruh anggota kelompok sama-sama menderita atau mengalami langsung suatu kerugian.
    Sementara dalam legal standing, organisasi tersebut tidak mengalami kerugian langsung. Kerugian yang digugat organisasi lebih dilandasi suatu pengertian kerugian yang bersifat publik.
  • Dalam gugatan class action, tuntutannya dapat berupa ganti kerugian uang dan/atau tuntutan pencegahan atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya deklaratif.
    Sementara dalam legal standing, tuntutan organisasi tidak dapat berupa ganti kerugian uang, kecuali ganti kerugian yang telah dikeluarkan organisasi untuk penanggulangan objek yang dipermasalahkannya.
    Tuntutan dalam legal standing hanya berupa permintaan pemulihan atau tuntutan berupa perintah pengadilan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang sifatnya deklaratif.

 

Referensi:

  • Asikin, Zainal. 2016. Hukum Acara Perdata di Indonesia (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Mihradi, R. Muhammad dan Maman S. Mahayana. (Ed.). 2017. Meneroka Relasi Hukum, Negara, dan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com