Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Kasus "Kardus Durian"

Kompas.com - 02/11/2022, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melihat putusan hakim atas korupsi Jamaludin Malik guna menentukan apakah kasus ‘kardus durian’ akan kembali dibuka.

Adapun Jamaluddin Malik merupakan Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Alex mengatakan, pihaknya perlu memeriksa, apakah putusan Jamaluddin menyebutkan adanya keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddin Malik, saya tidak, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin) pada saat itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Firli Diminta Usut Tuntas Kasus Kardus Durian jika Memang Punya Bukti, Bukan Sampaikan Pernyataan Politis

Menurutnya, KPK akan melihat ketika secara teoritis putusan hakim menyatakan empat orang terlibat melakukan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 KUHPidana.

Akan tetapi, hanya terdapat tiga orang yang diproses secara hukum. Alex menyatakan, KPK akan menyoroti satu orang yang belum ditindak tersebut.

“Kenapa hakim juga memutuskan D (contoh salah satu orang) juga ikut bersama-sama kan harus kita lihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” ujar Alex.

Selain itu, menurut Alex, putusan Jamaluddin Malik juga perlu dilihat dari pengadilan tingkat pertama hingga yang paling mutakhir.

Menurutnya, bisa saja putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan seseorang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 55 KUHPidana. Namun, pada putusan banding atau kasasi nama orang tersebut tidak lagi masuk sebagai pelaku PAsal 55 KUHPidana.

“Nanti akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan,” tutur Alex.

“Apa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu itu nanti akan kami lihat,” tambahnya.

Baca juga: Kilas Balik Skandal Kardus Durian yang Kembali Diungkit Firli

Sebelumnya, skandal korupsi "kardus durian" kembali menjadi mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa kasus itu menjadi perhatian lembaganya. Perhatian tetap diberikan kendati perkara itu muncul pada 2011-2012.

“Yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Kasus ‘kardus ‘durian’ pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.

Baca juga: Waketum PKB Enggan Komentari Pernyataan Firli Bahuri Soal Kasus “Kardus Durian”

Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com