Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Akan Lihat Putusan Jamaluddin Malik untuk Bongkar Kasus "Kardus Durian"

Kompas.com - 02/11/2022, 22:29 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, pihaknya akan melihat putusan hakim atas korupsi Jamaludin Malik guna menentukan apakah kasus ‘kardus durian’ akan kembali dibuka.

Adapun Jamaluddin Malik merupakan Mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) tahun 2012-2014 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Alex mengatakan, pihaknya perlu memeriksa, apakah putusan Jamaluddin menyebutkan adanya keterlibatan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) saat itu, Muhaimin Iskandar.

“Kardus durian apakah akan dibuka lagi, nanti kami lihat putusan Jamaluddin Malik, saya tidak, apakah di dalam putusan hakim tersebut ada keterlibatan dari menteri (Cak Imin) pada saat itu,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, Rabu (2/11/2022).

Baca juga: Firli Diminta Usut Tuntas Kasus Kardus Durian jika Memang Punya Bukti, Bukan Sampaikan Pernyataan Politis

Menurutnya, KPK akan melihat ketika secara teoritis putusan hakim menyatakan empat orang terlibat melakukan pidana sebagaimana diatur Pasal 55 KUHPidana.

Akan tetapi, hanya terdapat tiga orang yang diproses secara hukum. Alex menyatakan, KPK akan menyoroti satu orang yang belum ditindak tersebut.

“Kenapa hakim juga memutuskan D (contoh salah satu orang) juga ikut bersama-sama kan harus kita lihat di dalam proses atau fakta persidangan itu,” ujar Alex.

Selain itu, menurut Alex, putusan Jamaluddin Malik juga perlu dilihat dari pengadilan tingkat pertama hingga yang paling mutakhir.

Menurutnya, bisa saja putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan seseorang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 55 KUHPidana. Namun, pada putusan banding atau kasasi nama orang tersebut tidak lagi masuk sebagai pelaku PAsal 55 KUHPidana.

“Nanti akan kami lihat putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejauh mana putusan hakim itu menyangkut yang bersangkutan,” tutur Alex.

“Apa fakta-fakta hukum yang terungkap dalam proses persidangan dan juga kecukupan alat bukti itu itu nanti akan kami lihat,” tambahnya.

Baca juga: Kilas Balik Skandal Kardus Durian yang Kembali Diungkit Firli

Sebelumnya, skandal korupsi "kardus durian" kembali menjadi mencuat setelah Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan bahwa kasus itu menjadi perhatian lembaganya. Perhatian tetap diberikan kendati perkara itu muncul pada 2011-2012.

“Yang disebut dengan ‘kardus durian’ ini juga menjadi perhatian kita bersama,” ujar Firli dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/10/2022).

Kasus ‘kardus ‘durian’ pertama kali muncul dalam persidangan kasus korupsi Kepala Bagian Program, Evaluasi, dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Dadong Irbarelawan.

Baca juga: Waketum PKB Enggan Komentari Pernyataan Firli Bahuri Soal Kasus “Kardus Durian”

Dadong ditangkap KPK pada 25 Agustus 2011 bersama atasannya, I Nyoman Suisnaya dan pengusaha bernama Dharnawati.

Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 1,5 miliar dalam kardus durian dari Dharnawati.

Jaksa menyebut uang itu merupakan bagian dari commitment fee yang akan diberikan Dharnawati agar empat kabupaten di Papua mendapatkan alokasi PPID dari Kemenakertrans.

Menurut Jaksa, setelah disetujui dana untuk empat kabupaten tersebut Rp 73 miliar, Nyoman meminta Dharnawati memberikan commitment fee 10 persen dari nilai proyek atau Rp 7,3 miliar.

Baca juga: Firli Bahuri Sebut Kasus Korupsi Kardus Durian di Kemenaker Jadi Perhatian KPK

Uang itu segalanya diserahkan kepada orang dekat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin bernama Fauzi.

Dharnawati kemudian menemui Dadong untuk memindahbukukan rekening. Setelah uang Rp 1,5 miliar ditransfer, Dharnawati menyerahkan buku tabungan dan ATM ke Dadong.

“Dengan posisi saldo Rp 2 miliar yang merupakan commitment fee yang mana uang itu untuk diberikan kepada Muhaimin," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/3/2012).

Adapun Jamaludin Malik dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada 30 Maret 2016.

Hakim menyatakan Jamaluddin terbukti melakukan korupsi bersama-sama. Ia disebut terbukti menerima Rp 21,38 miliar dari sejumlah pihak, termasuk swasta dan kepala daerah.

Dalam kasus ini, Jamaluddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga harus membayar uang pengganti Rp 5,41 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain di Pilgub Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com