Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Giliran Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal yang Bakal Bertemu Keluarga Brigadir J di Sidang

Kompas.com - 02/11/2022, 06:01 WIB
Irfan Kamil,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal menghadirkan 12 orang saksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (2/11/2022).

Kuasa hukum Ricky, Erman Umar mengatakan, 12 saksi yang dihadirkan jaksa dalam sidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu merupakan kuasa hukum dan keluarga dari Brigadir Yosua.

"Yang jadi saksi RR (Ricky Rizal adalah Kamaruddin Simanjutak) dan keluarga almarhum Yosua," kata Erman kepada Kompas.com, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Luapan Emosi dan Tangis Orangtua Brigadir J Saat Pertama Bertemu dengan Terdakwa Pembunuhan Putranya...

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan juga menyampaikan hal yang sama.

Ia mengatakan, saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum memberikan keterangan di persidangan adalah keluarga dari Yosua.

"12 anggota keluarga korban," ucap Irwan kepada Kompas.com.

Dengan demikian, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf bakal bertemu dengan pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak; ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat; Ibu Brigadir J Rosti Simanjuntak, dan kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak.

Kemudian, adik Brigadir J, Mahareza Rizky Hutabarat; adik Brigadir J, Devianita Hutabarat; kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat; tante Brigadir J, Rohani Simanjuntak; tante Brigadir, J Roslin Emika Simanjuntak; tante Brigadir J, Sangga Parulian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu.

Sidang digabung

Majelis hakim yang menangani perkara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, bakal menggabungkan proses persidangan keduanya.

Baca juga: Putri Candrawathi Bantah Minta Brigadir J Carikan Anak untuk Diadopsi

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa yang memimpin persidangan usai membacakan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022) lalu.

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com