JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, disemprot jaksa penuntut umum (JPU) ketika mengulik hubungan asmara Vera Maretha Simanjuntak dengan mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen Febri disemprot JPU terjadi dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Mulanya, Febri menanyakan perihal awal mula Vera menjalin hubungan pribadi dengan sang kekasih.
“Saudari disampaikan dengan almarhum sejak 2014 benar?” tanya Febri kepada Vera yang duduk di hadapan majelis hakim.
Baca juga: Kisah Kasih Vera dan Brigadir J Kandas karena Sang Kekasih Dibunuh
Vera pun membenarkan bahwa dirinya telah menjalin asmara dengan Brigadir J sejak 2014.
Selanjutnya, Febri melontarkan pertanyaan yang lebih mendalam.
Ia bertanya kepada Vera apakah sejak 2014 hingga 2022 pernah dikenalkan kepada orang tua Brigadir J.
“Apa dari tahun 2014 sampai 2022 saksi pernah dibawa dan dikenalkan ke orangtua Yosua?” tanya Febri.
“Pernah,” jawab Vera singkat.
“Apa ada pembicaraan hubungan lebih serius?” cecar Febri.
“Ya, saya lupa,” terang Vera.
“Apa 2021 atau 2020?” tanya Febri.
“Saya tak ingat. Setahun saat kita bersama saja dia sudah serius,” jawab Vera tegas.
Baca juga: Vera Simanjuntak Sebut Brigadir J Enggan Ungkap Masalahnya: Biarlah Abang yang Nanggung Ini
Setelah itu, Febri menanyakan mengenai momen video call antara Vera dengan Yosua pada 21 Juni 2022.
“Apa video call 21 Juni ada ancaman pembunuhan?” kata Febri kembali mencecar Vera.