Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Penyidik KPK Minta Johanis Tanak Belajar Konsep Restorative Justice Lagi

Kompas.com - 29/10/2022, 15:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua IM57 + Institute Praswad Nugraha meminta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru, Johanis Tanak, kembali belajar terkait konsep restorative justice.

Mantan penyidik senior KPK itu mengkritik Johanis Tanak yang pernah menyampaikan gagasan kemungkinan penerapan restorative justice dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).

“Sebaiknya Pak Johanis Tanak lebih banyak belajar lagi soal konsep restorative justice,” kata Praswad dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca juga: Johanis Tanak: Penerapan Restorative Justice di Kasus Pribadi Itu Wacana Pribadi Saya

Menurut Praswad, konsep restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Sebab, berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Menentang Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), korupsi termasuk kejahatan luar biasa, sebagaimana narkotika dan terorisme.

Praswad menuturkan, jika restorative justice diterapkan dalam kasus korupsi, maka semua perbuatan korupsi akan dianggap sebagai aktivitas perdagangan.

Baca juga: Johanis Tanak Gabung KPK, Wakil Ketua: Kemarin Gigi Empat, Sekarang Kembali Gigi Lima

“Transaksional saja, jika ketahuan dan ketangkap tinggal bayar, jika tidak ketahuan selamat,” ujar Praswad.

Praswad mengingatkan, semua kejahatan tidak memiliki obat yang sama. Ia meminta upaya mereduksi korupsi sebagai kejahatan luar biasa menjadi kejahatan biasa yang dilakukan terus menerus dihentikan.

Ia mengatakan, dampak dari korupsi dirasakan seluruh masyarakat. Selain itu, masyarakat miskin justru yang mengalami penderitaan paling besar.

Baca juga: Hari Pertama Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK, Kenalan dengan Pegawai hingga Wartawan

“Setop berupaya terus-terusan mencoba mereduksi kejahatan tindak pidana korupsi dari kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa,” kata Praswad.

“Mau sampai kapan Indonesia ini terus terpuruk menjadi bangsa yang korup?” tambahnya.

Sebelumnya, Johanis Tanak pernah menyatakan gagasannya untuk menerapkan konsep restorative justice dalam kasus korupsi. Pernyataan ini disampaikan saat menjalani fit and proper test di ruang rapat Komisi III DPR RI.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

“Saya mencoba berpikir untuk RJ (restorative justice) terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, restorative justice, tetapi apakah mungkin yang saya pikirkan itu dapat diterima, saya juga belum tahu. Harapan saya dapat diterima," ujar Johanis, Rabu (28/9/2022) lalu.

Pernyataan Johanis ini kemudian mengundang kritik dari banyak pakar hukum, aktivis antikorupsi, hingga mantan pimpinan dan penyidik KPK.

Saat menyambangi awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022) kemarin, Johanis mengaku pernyataannya terkait restorative justice merupakan gagasan pribadi dan tidak terkait dengan KPK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Ganjar Tanggapi Ide Presidential Club Prabowo: Bagus-bagus Saja

Nasional
6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

6 Pengedar Narkoba Bermodus Paket Suku Cadang Dibekuk, 20.272 Ekstasi Disita

Nasional
Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Budiman Sudjatmiko: Bisa Saja Kementerian di Era Prabowo Tetap 34, tetapi Ditambah Badan

Nasional
PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

PAN Ungkap Alasan Belum Rekomendasikan Duet Khofifah dan Emil Dardak pada Pilkada Jatim

Nasional
Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Prabowo Hendak Tambah Kementerian, Ganjar: Kalau Buat Aturan Sendiri Itu Langgar UU

Nasional
Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Tingkatkan Pengamanan Objek Vital Nasional, Pertamina Sepakati Kerja Sama dengan Polri

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang 'Sapi Perah'

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Tak Jadi Ajang "Sapi Perah"

Nasional
Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Ganjar Deklarasi Jadi Oposisi, Budiman Sudjatmiko: Kalau Individu Bukan Oposisi, tapi Kritikus

Nasional
Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis 'Maksiat': Makan, Istirahat, Shalat

Telat Sidang, Hakim MK Kelakar Habis "Maksiat": Makan, Istirahat, Shalat

Nasional
Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Ditanya Kans Anies-Ahok Duet pada Pilkada DKI, Ganjar: Daftar Dulu Saja

Nasional
Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Ke Ribuan Perwira Siswa, Sekjen Kemenhan Bahas Rekonsiliasi dan Tampilkan Foto Prabowo-Gibran

Nasional
Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Resmikan Tambak BINS, Jokowi: Ini Langkah Tepat Jawab Permintaan Ikan Nila yang Tinggi

Nasional
Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Terus Berpolitik, Ganjar Akan Bantu Kader PDI-P yang Ingin Maju Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com