Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Pertama Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK, Kenalan dengan Pegawai hingga Wartawan

Kompas.com - 29/10/2022, 07:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Agenda pertama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru Johanis Tanak setelah dilantik Presiden Joko Widodo adalah melakukan sosialisasi dengan seluruh pimpinan, pegawai, staf lembaga antirasuah, dan wartawan.

Johanis berharap dengan adanya kebersamaan, tugas-tugas pemberantasan korupsi bisa dilaksanakan dengan baik.

"Hari pertama, tentunya sosialisasi dengan rekan-rekan pimpinan serta seluruh staf dan jajaran pegawai KPK," kata Johanis Tanak saat menemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Sebagai pimpinan yang memiliki jejak karir di Kejaksaan, Johanis mengaku akan mendorong penanganan perkara dengan baik, benar, dan penuh rasa tanggung jawab.

Baca juga: Persatuan Jaksa KPK Sambut Johanis Tanak, Nantikan Sumbangsih dalam Pemberantasan Korupsi

Menurutnya, penindakan di KPK melekat dengan aturan yang berlaku dan fakta hukum yang berlaku. Ia memandang fakta dan aturan harus sejalan.

"Fakta dan aturan itu harus serasi, sejalan, sehingga keadilan, kepastian hukum, itu benar-benar dapat diwujudkan nyatakan dalam pelaksanaan tugas ini," ujar Johanis.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang turut mendampingi Johanis menemui awak media mengaku pihaknya merasa beruntung dengan bergabungnya mantan Jaksa tersebut.

Alex menuturkan, Johanis yang memiliki latar belakang sebagai Jaksa sangat memahami penulisan surat dakwaan dan tuntutan.

Baca juga: Johanis Tanak Jadi Wakil Ketua KPK, Firli: Sinergi Semakin Meningkat

"Kita, pimpinan sangat beruntung dengan bergabungnya Pak Tanak ini, lengkap nih sekarang pimpinan KPK," ujar Alex.

Johanis Tanak sebelumnya menjalani pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat. Di hadapan Presiden Joko Widodo, petinggi negara, pimpinan dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, ia disumpah di bawah kitab suci.

"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis Tanak, kemarin.

Johanis Tanak terpilih sebagai calon pimpinan Wakil Ketua KPK menggantikan Lili Pintauli Siregar setelah menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI pada 28 september lalu.

Baca juga: Soal Usul Restorative Justice Johanis Tanak, Firli: Pendapat Bisa Saja Dibahas, tapi...

Saat itu, ia berhasil mengalahkan pesaingnya, I Nyoman Wara. Johanis Tanak meraup 53 suara anggota Komisi III DPR RI. Sementara I Nyoman Wara mendapatkan 14 suara.

Adapun Lili mengundurkan diri pada 11 Juli lalu, sesaat sebelum Dewas KPK menggelar sidang dugaan pelanggaran etik.

Lili diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika di Lombok pada Maret lalu. Ia juga mendapat fasilitas menginap di resort mewah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com