Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Putusan Sela dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 29/10/2022, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Putusan sela merupakan istilah yang dapat ditemukan dalam proses persidangan di pengadilan.

Putusan sela berbeda dengan putusan akhir.

Lalu, apa itu putusan sela dalam hukum acara pidana?

Baca juga: Putusan Sela: Hakim Tolak Keberatan Ferdy Sambo, Sidang Dilanjutkan

Pengertian putusan sela

Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini belum masuk pada pokok perkara.

Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.

Putusan sela dibacakan sesudah eksepsi beserta tanggapan-tanggapannya.

Disebut sebagai putusan sela karena putusannya dijatuhkan oleh hakim ketika proses pemeriksaan perkara sedang berjalan atau dilakukan di sela-sela pemeriksaan perkara oleh hakim di sidang pengadilan.

Bentuk putusan sela

Putusan sela diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 156 Ayat 1 berbunyi, “Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.”

Merujuk pada pasal ini, terdapat dua bentuk putusan sela, yakni:

  • Putusan yang menyatakan menerima eksepsi sehingga perkara tidak diperiksa lebih lanjut dan sidang akan dihentikan; atau
  • Putusan yang menyatakan menolak eksepsi sehingga sidang akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan atau pembuktian.

Baca juga: Putusan Sela: Eksepsi Putri Candrawathi Ditolak Seluruhnya

Tahapan sidang putusan sela

Adapun tahapan persidangan dengan agenda putusan sela, yakni:

  • Hakim ketua majelis membuka sidang dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan atau terdakwa di bawah umur;
  • Terdakwa hadir di ruang sidang;
  • Hakim ketua membacakan putusan sela;
  • Jika eksepsi ditolak maka sidang dilanjutkan dan hakim akan menyatakan kepada jaksa penuntut umum apakah siap dengan pembuktian;
  • Jika eksepsi diterima, maka hakim akan menyatakan sidang ditutup;
  • Hakim ketua kemudian akan menyatakan sidang ditunda.

 

Referensi:

  • Ramiyanto. 2019. Upaya-upaya Hukum Perkara Pidana di Dalam Hukum Positif dan Perkembangannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Sugianto. 2018. Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com