Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Pelindungan Data Pribadi

Kompas.com - 29/10/2022, 02:45 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pelindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang harus dilakukan dan dijamin oleh negara.

Salah satu undang-undang yang mengatur tentang pelindungan data pribadi adalah UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Undang-undang ini adalah produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu.

UU Pelindungan Data Pribadi merupakan amanat dari Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi,

"Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."

Undang-undang ini muncul karena keprihatinan akan pelanggaran terhadap data pribadi yang dapat dialami oleh orang atau badan hukum yang dapat menimbulkan kerugian materil dan nonmateril.

Baca juga: Undang-undang Menyebarkan Data Pribadi

Definisi dan jenis data pribadi

Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, definisi data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sementara itu, pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Jenis data pribadi yang dimaksud terdiri atas data pribadi yang bersifat spesifik dan data pribadi yang bersifat umum.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  • data dan informasi kesehatan;
  • data biometrik;
  • data genetika;
  • catatan kejahatan;
  • data anak;
  • data keuangan pribadi; dan/ atau
  • data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, data pribadi yang bersifat umum terdiri dari:

  • nama lengkap;
  • jenis kelamin;
  • kewarganegaraan
  • agama;
  • status perkawinan; dan/ atau
  • data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Larangan dan sanksi pidana

UU Pelindungan Data Pribadi juga memuat sejumlah larangan terkait data pribadi. Larangan dalam UU Pelindungan Data Pribadi ini juga disertai dengan ancaman sanksi pidananya.

Menurut UU Pelindungan Data Pribadi, setiap orang dilarang secara melawan hukum:

  • memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi;
  • mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya;
  • menggunakan data pribadi yang bukan miliknya;
  • membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi dengan maksud untuk diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya, diancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com