JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jumat (28/10/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103/P tentang Pengangkatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sektretariat Negara Nanik Purwanti.
Usai pembacaan Keppres tersebut, Johanis Tanak membacakan sumpah jabatan di depan Presiden Jokowi.
"Demi Tuhan, saya berjanji tidak memberikan atau menjanjikan apa pun, kepada siapa pun juga. Saya berjanji berjanji akan setia kepada dan mempertahankan mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, serta peraturan perundangan yang berlaku," kata Johanis Tanak.
Baca juga: Jokowi Lantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua KPK Besok
Berdasarkan pengamatan Kompas.com, pelantikan Johanis Tanak dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta para anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, antara lain Albertina Ho, Harjono, dan Syamsuddin Haris.
Sebelumnya, Komisi III DPR memilih Johanis Tanak sebagai calon pimpinan (capim) KPK usai menjalani fit and proper test pada 28 September 2022.
Fit and proper test itu dilakukan terhadap dua calon yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni I Nyoman Wara dan Johanis Tanak.
Usai Johanis dan Nyoman saling menyampaikan visi dan misi saat fit and proper test, Komisi III DPR melakukan pemilihan melalui voting atau pemungutan suara.
Baca juga: Terpilihnya Johanis Tanak Jadi Pimpinan KPK dan Nasib Pemberantasan Korupsi
Diketahui, jumlah suara pada pemilihan tersebut yaitu 53. Hasilnya, Nyoman Wara mendapatkan 14 suara dalam pemilihan itu.
Sementara itu, Johanis Tanak mendapatkan 38 suara. Adapun satu suara di Komisi III dinyatakan tidak sah.
DPR lantas mengesahkan Johanis Tanak sebagai capim pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 pada 29 September 2022.
Johanis Tanak menggantikan eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang sebelumnya mengundurkan diri.
Baca juga: DPR Sahkan Johanis Tanak sebagai Capim KPK Pengganti Lili Pintauli
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.