Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adik Brigadir J Sempat Digeledah Deden Ajudan Sambo di Rumah Saguling

Kompas.com - 25/10/2022, 16:27 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Mahareza Rizky, mengaku sempat digeledah terkait kepemilikan senjata api (senpi) oleh salah satu ajudan Ferdy Sambo, Daden Al Haq.

Hal itu diungkapnya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.

Reza menceritakan, ia digeledah di rumah pribadi Sambo, Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 malam, pasca Yosua meninggal.

Awalnya, saat Reza berada di kamar kosnya, Daden menelepon dan memerintahkannya untuk pergi ke kantor Provos.

Baca juga: Suara Parau dan Air Mata Adik Brigadir J Saat Bersaksi di Sidang Pembunuhan Abangnya...

Reza yang tidak tahu bahwa abangnya sudah meninggal, mematuhi perintah itu.

Namun, ia menyempatkan diri ke rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling untuk mengambil baju pakaian dinas lengkap (PDL) yang ada di tempat pencucian baju.

Ternyata di rumah Saguling, Reza bertemu dengan Daden. 

“Kamu bawa senpi enggak?,” tanya Daden seperti disebutkan Reza dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

“Enggak ada bang,” jawab Reza.

Baca juga: Profil Singkat Para Saksi Sidang Bharada E: Dari Pengacara Keluarga hingga Orangtua Brigadir J

Kemudian Daden memeriksa dan menggeledah jok motor Reza untuk memastikan apakah ia membawa senpi atau tidak.

Hakim ketua Wahyu Iman Santoso kemudian bertanya apakah saat itu Reza telah mencurigai tingkah Daden terkait dengan tewasnya Yosua.

“Di situ saya sudah curiga, tapi saya belum tahu apa-apa,” imbuhnya.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Sempat Takut Laporkan Kasus Kematian Yosua karena Harus Lawan Jenderal Polisi

Dalam perkara ini Bharada E diduga menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.

Ia merupakan satu dari lima terdakwa dalam perkara ini.

Empat terdakwa lainnya adalah Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa para terdakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa terancam pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com