JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menceritakan awal mula melakukan investigasi terkait kematian Yosua.
Adapun Kamaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022.
"Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin (kasus Yosua) pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Setelah menerima kuasa, Kamaruddin lantas melakukan investigasi setelah menilai ada kejanggalan dari kematian Yosua.
Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Bharada E, Kamaruddin Sebut Putri Ikut Tembak Yosua Pakai Senjata Jerman
Ia mengaku menghimpun berbagai macam keterangan, mulai dari anggota Polri hingga intelijen.
"Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu (tembak menembak) adalah hoaks," papar Kamaruddin.
Mendengar keterangan tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santosa lantas bertanya soal informasi yang diterima Kamaruddin tersebut.
Hakim Wahyu meminta Kamaruddin untuk spesifik dalam menjelaskan keterangan yang disampaikan di muka persidangan.
Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?" ucap Wahyu.
Namun, lagi-lagi Kamaruddin tidak menjelaskan secara terperinci mengenai keterangan yang disampaikan tersebut.
Ia kemudian melanjutkan penjelasan bahwa rencana pembunuhan itu sudah dilakukan para terdakwa saat berada di Magelang, Jawa Tengah.
Dari informasi yang diterima Kamaruddin, disebutkan bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Yosua. Namun ia kembali tidak menejelaskan lebih rinci godaan yang dimaksud.
Baca juga: Saksi: Polisi Larang Lihat Jenazah Yosua karena Aib, Ternyata Wajahnya Penuh Luka
"Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC (Putri Candrawathi) menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," kata Kamaruddin.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.