Adapun Kamaruddin menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Kamaruddin menyebutkan bahwa dirinya mendapat kuasa dari pihak keluarga pada 13 Juli 2022.
"Sejak menerima kuasa pada tanggal 13 Juli. Tetapi saya sudah yakin (kasus Yosua) pembunuhan berencana," ucap Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Setelah menerima kuasa, Kamaruddin lantas melakukan investigasi setelah menilai ada kejanggalan dari kematian Yosua.
Ia mengaku menghimpun berbagai macam keterangan, mulai dari anggota Polri hingga intelijen.
"Ada informasi terjadi tembak menembak dan ada dugaan pelecehan di rumah dinas Duren Tiga. Di situlah saya merasa janggal. Saya lakukan wawancara intelijen dan minta dirahasiakan. Ternyata itu (tembak menembak) adalah hoaks," papar Kamaruddin.
Mendengar keterangan tersebut, hakim ketua Wahyu Iman Santosa lantas bertanya soal informasi yang diterima Kamaruddin tersebut.
Hakim Wahyu meminta Kamaruddin untuk spesifik dalam menjelaskan keterangan yang disampaikan di muka persidangan.
"Saudara di awal menjelaskan kami mendapatkan informasi tidak boleh disebutkan identitasnya bahwa ini adalah pembunuhan. Boleh Anda jelaskan spesifik apa yang Anda ketahui?" ucap Wahyu.
Namun, lagi-lagi Kamaruddin tidak menjelaskan secara terperinci mengenai keterangan yang disampaikan tersebut.
Dari informasi yang diterima Kamaruddin, disebutkan bahwa Putri Candrawathi sempat menggoda Yosua. Namun ia kembali tidak menejelaskan lebih rinci godaan yang dimaksud.
"Di Magelang itu ada informasi bahwa terdakwa PC (Putri Candrawathi) menggoda almarhum. Lalu almarhum tidak mau dan pergi keluar," kata Kamaruddin.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/25/13430611/ungkap-awal-mula-investigasi-kematian-brigadir-yosua-kamaruddin-sejak-awal