JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menduga istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ikut menembak Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer.
Kamaruddin menyampaikan dugaan itu usai pihaknya melakukan investigasi pasca tewasnya Brigadir J.
“Awalnya dibilang yang menembak suadara Richard Eliezer. Tetapi kemudian kami temukan fakta baru bahwa yang menembak adalah Ferdy Sambo dan Richard Eliezer atau Richard Eliezer bersama dengan Putri Candrawathi,” ungkap Kamaruddin dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Sempat Takut Laporkan Kasus Kematian Yosua karena Harus Lawan Jenderal Polisi
“Dua orang?” tanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa kepada Kamaruddin.
“Tiga,” jawab Kamaruddin.
“Putri Candrawati terlibat menembak?” tanya hakim lagi.
“Ya karena ada menggunakan senjata yang diduga buatan Jerman,” jawab Kamaruddin.
“Itu dari investigasi saudara?” ucap Hakim Wahyu.
“Iya,” jawab kuasa hukum keluarga Brigadir J itu.
Baca juga: Momen Bharada E Berlutut dan Sungkem ke Orangtua Brigadir J
Hakim pun bertanya dari mana Kamaruddin mendapatkan informasi tersebut. Namun, Kamaruddin tidak mau mengungkap informan yang mengungkap soal peran Putri yang ikut menembak itu.
"Di sidang ini kan kita mencari fakta dan bukti. Makanya saya bingung kalau katanya si A, si B. Ini justru menyulitkan hakim, kami tidak bisa mempertimbangkan," kata Hakim Wahyu.
"Kami berjanji untuk tidak menyampaikan informasi identitas," jawab Kamaruddin lagi.
"Baik kami tidak memaksa," ucap hakim.
Baca juga: Sidang Bharada Richard, Saksi: Jenazah Yosua Dijaga Propam, Dilarang Dibuka Saat Tiba di Jambi
Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.