Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan KPK Akan Temui Lukas Enembe, Pengamat: Potensi Masalahnya Jelas Ada

Kompas.com - 25/10/2022, 10:47 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menilai wacana Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri maupun pimpinan lainnya menemui Gubernur Papua Lukas Enembe berpotensi menimbulkan masalah.

Ia mempertanyakan relevansi pimpinan KPK menemui Lukas Enembe, meski untuk mendampingi tim medis.

“Potensi masalahnya jelas ada, apa masalahnya? Masalahnya pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara,” kata Zaenur saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).

Zaenur menjelaskan, Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pimpinan KPK merupakan penyidik dan penuntut umum.

Baca juga: KPK Sudah Periksa Lebih dari 50 Saksi Dugaan Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Saat itu, semua pimpinan KPK bisa melakukan penyidikan terhadap perkara yang sedang ditangani. Tetapi, dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, ketentuan tersebut dihapus sehingga pimpinan KPK bukan lagi penyidik atau penuntut umum.

Di sisi lain, ketentuan Pasal 36 UU KPK Tahun 2002 yang melarang pimpinan KPK bertemu maupun menjalin hubungan dengan pihak berperkara, tidak dihapus.

“Jadi kalau sekarang pimpinan KPK mau ketemu Lukas Enembe, meskipun dalam konteks perkara bukan dalam konteks di luar perkara, menurut saya tetap ada potensi masalah dilihat dari UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

Zaenur kemudian menyarankan, pemeriksaan medis terhadap Lukas Enembe hanya dilakukan oleh tim dokter independen dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Baca juga: Firli Bahuri Disebut Akan ke Jayapura untuk Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe

Keabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyampaikan pesan dari KPK di kediaman pribadi Lukas, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022)Istimewa Keabinda Papua Mayjen TNI Gustav Agus Irianto menemui Gubernur Papua Lukas Enembe untuk menyampaikan pesan dari KPK di kediaman pribadi Lukas, di Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (6/10/2022)

Menurutnya, pendampingan pemeriksaan bisa dilakukan oleh penyidik, bukan pimpinan KPK.

“Apa sih urgensinya harus pimpinan KPK yang ke sana. Itu kan menurut saya kalau bertemu Lukas Enembe tidak ada urgensinya,” ujar Zaenur.

Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD di Papua.

KPK telah memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai saksi pada 12 September dan sebagai tersangka pada 26 September. Namun, Lukas absen dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Lukas Enembe kemudian meminta KPK memberikan izin agar kliennya bisa berobat ke Singapura.

Sementara KPK menyatakan Lukas Enembe tetap harus ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan oleh tim dokter KPK.

Baca juga: Pimpinan KPK Akan ke Jayapura Dampingi Tim Medis dan Penyidik Periksa Lukas Enembe

KPK akhirnya memutuskan untuk mengirim tim dokter independen dari IDI untuk memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com