JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia menegaskan bahwa Pulau Pasir milik Australia.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu Abdul Kadir Jaelani untuk merespons perdebatan mengenai kepemilikan Pulau Pasir.
“Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris,” ujar Jaelani, dikutip dari akun Twitter miliknya, @akjailani, Senin (24/10/2022).
Sebagai informasi, Australia merupakan negara yang pernah diduduki Inggris pada masa kolonial.
Baca juga: Australia Klaim Pulau Pasir, Masyarakat Adat NTT Bakal Gugat ke Pengadilan Canberra
Sementara itu, Pulau Pasir adalah kepemilikan Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act pada 1933.
“Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942,” tulis Jaelani menjelaskan.
Pulau Pasir merupakan pulau yang dimiliki Australia berdasarkan warisan dari Inggris. Pulau tersebut dimiliki oleh Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.
— Abdul Kadir Jailani (@akjailani) October 24, 2022
Jaelani juga menjelaskan bahwa berdasarkan hukum internasional, wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) hanya sebatas wilayah bekas Hindia Belanda.
Ia juga mengatakan, Pulau Pasir selama ini tidak pernah menjadi bagian dari Hindia Belanda.
“Pulau Pasir tidak pernah termasuk dalam administrasi Hindia Belanda. Dengan demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dalam wilayah NKRI,” tulisnya lagi.
Menurut Hukum Int, wilayah NKRI sebatas wilayah bekas Hindia Belanda. Pulau Pasir tidak pernah termasuk dlm administrasi Hindia Belanda. Dgn demikian, Pulau Pasir tidak pernah masuk dlm wilayah NKRI
— Abdul Kadir Jailani (@akjailani) October 24, 2022
Baca juga: Mengenal Gugusan Pulau Pasir NTT yang Diklaim oleh Australia
Diketahui, Pulau Pasir belakangan menjadi perdebatan setelah pemegang mandat hak ulayat masyarakat adat Laut Timor, Ferdi Tanoni, akan menggugat Australia.
"Kami masyarakat adat yang bermukim di Laut Timor dan Gugusan Pulau Pasir akan segera membawa kasus Gugusan Pulau Pasir ini ke Pengadilan Australia di Canberra," kata Ferdi kepada Kompas.com, Sabtu (22/10/2022).
Alasan pihaknya menggugat karena Pemerintah Australia mengeklaim sepihak Pulau Gugusan Pasir.
Padahal, kata Ferdi, Gugusan Pulau Pasir itu masuk wilayah NTT.
Ia bahkan menyebutkan, klaim Australia atas Pulau Pasir yang berjarak sekitar 120 kilometer dari Pulau Rote, NTT, itu memicu banyak reaksi dari masyarakat di Indonesia.
Menurut Ferdi, meski selama ini selalu didesak untuk keluar dari gugusan Pulau Pasir, Pemerintah Australia terkesan abai. Bahkan, terakhir ada aktivitas pengeboran minyak bumi di wilayah gugusan pulau tersebut.