JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) bidang kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, masyarakat lebih menunggu aksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk benar-benar memberantas pungutan liar (pungli) terkait jabatan dan bukan hanya sekadar pernyataan.
"Yang dibutuhkan aksi konkret dari Kapolri, bukan retorika," kata Bambang saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/10/2022).
Baca juga: Kapolri: Polisi Pungli karena Mesti Setoran ke Atasannya, Tolong Hilangkan!
Menurut Bambang, larangan pungli sudah tercantum dalam berbagai aturan hukum.
Mulai dari peraturan Kapolri (Perkap), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sampai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tahun 2016 juga sudah keluar Perpres 87 tahun 2016 tentang Saber Pungli. Jadi kalau hanya pernyataan-pernyataan saja, itu sudah klise, dan masyarakat sudah bosan mendengarkannya," ucap Bambang.
Sebelumnya, Sigit mewanti-wanti jajaran perwira tinggi (Pati) untuk meniadakan potensi pungutan liar (pungli) terkait jabatan di institusi Korps Bhayangkara.
Baca juga: Soal Pungli Jabatan, Kapolri: Kalau Ada yang Bawa Nama Saya, Tangkap!
“Kita-kita yang atasan-atasan ini juga harus mengurangi hal-hal atau menghilangkan hal-hal yang membuat anggota kemudian memiliki alasan untuk melakukan pungli, karena alasannya untuk melakukan setoran ke atasan. Ini tolong ditiadakan,” ucap Kapolri di akun Instagram resminya, @listyosigitprabowo pada Senin (24/10/2022).
Menurutnya, As SDM Mabes Polri Irjen Pol Wahyu Widada juga melakukan pengawasan agar tidak ada tindakan terkait pungli untuk masuk sekolah polisi ataupun naik jabatan.
Sigit meminta pihak yang mencatut namanya untuk pungli jabatan atau masuk sekolah Polri agar ditangkap.
Baca juga: Kapolri ke Anggota: Mungkin Rekan-rekan dari Orang Berada, tapi Bukan untuk Dipamerkan
“Ini sudah saya cek di Mabes tidak ada seperti itu termasuk juga kalau ada yang bawa-bawa nama saya tolong tangkap, laporkan,” tegas dia.
Ia juga mengimbau agar jajaran Polda hingga Polres meniadakan potensi pungli jabatan.
Mantan Kapolda Banten itu mengingatkan, agar petinggi Polri memberikan penilaian yang objektif terhadap terkait prestasi anggota, kemudian mengusulkan mereka naik jabatan.
“Tolong di Polda, di Polres lakukan hal yang sama, tidak ada untuk menempatkan jabatan harus bayar, tidak ada untuk supaya seseorang untuk sekolah harus bayar. Hilangkan hal-hal yang seperti itu,” tuturnya.
Baca juga: Kapolri: Kita Sedang Diuji untuk Menjadi Emas 24 Karat
Lebih lanjut, Sigit juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) melakukan pengawasan ketat. Ia memastikan, setiap pihak yang terlibat melakukan pungli akan dicopot.
“Itu saya minta propam betul-betul awasi, saya masih mendengar hal-hal seperti itu, kalau masih ada saya turunkan Propam langsung saya copot. Tolong ini menjadi perhatian,” ujar dia.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine | Editor : Diamanty Meiliana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.