Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dampak Informasi Hoaks Terhadap Integrasi Sosial

Kompas.com - 23/10/2022, 03:40 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Seiring dengan perkembangan zaman, teknologi digital dan informasi menjadi begitu maju dan canggih. Kemajuan ini terjadi di seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia.

Munculnya berbagai situs jejaring sosial menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi informasi.

Di Indonesia, saat ini, semua kalangan sudah menggunakan media sosial, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Tidak sedikit bahkan yang mengalami ketergantungan dengan hal tersebut.

Seiring perkembangan teknologi, berbagai dampak negatif pun muncul. Salah satunya adalah mudah tersebarnya informasi palsu atau hoaks.

Persoalan ini dapat menyebabkan masalah bagi integrasi sosial.

Baca juga: Integrasi Nasional: Pengertian, Syarat, dan Faktor Penentu

Dampak hoaks bagi integrasi sosial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong.

Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang.

Penyebaran hoaks yang semakin masif, khususnya di dunia maya, memberikan dampak negatif yang signifikan bagi integrasi sosial. Padahal, integrasi sosial adalah hal yang penting bagi negara heterogen seperti Indonesia.

Beberapa dampak negatif hoaks bagi integrasi sosial di antaranya:

  • Memecah belah masyarakat,
  • Mengadu domba masyarakat,
  • Mempengaruhi opini publik,
  • Menciptakan ketakutan terhadap masyarakat sehingga muncul rasa saling curiga,
  • Menyebabkan penurunan kepercayaan,
  • Merugikan masyarakat karena berisi kebohongan dan fitnah.

Baca juga: Mahfud MD Ajak Semua Pihak Atasi Penyebaran Hoaks dan Konten Negatif di Ruang Digital

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Untuk mencegah dan menangani banyaknya hoaks, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang timbul akibat penyebaran hoaks.

Salah satu aturan terkait penyebaran hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

 

Referensi:

  • Lestari, Ayu Made Evy Sephia. (2022). Efektivitas Hukum dan UU ITE dalam Melawan Isu Hoaks di Era Digital sebagai Dampak Negatif Perkembangan Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Isu-isu Krusial tentang Perkembangan Hukum dan Masyarakat (110-127). Klaten: Lakeisha.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com