Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahapan Persidangan Pidana di Pengadilan Negeri

Kompas.com - 23/10/2022, 03:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Untuk membuktikan seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus dilakukan proses pemeriksaan di depan sidang.

Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.

Berikut tahapan persidangan pidana di pengadilan negeri.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Tahapan persidangan perkara pidana di pengadilan negeri

Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.

Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:

  • Pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum;
  • Pembacaan eksepsi oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (jika ada);
  • Tanggapan penuntut umum atas eksepsi atau replik (jika ada eksepsi);
  • Tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya atas tanggapan penuntut umum atau duplik;
  • Pembacaan putusan sela oleh majelis hakim (jika ada eksepsi);
  • Jika eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara atau pembuktian;
  • Pemeriksaan saksi-saksi. Dimulai dari saksi korban hingga saksi meringankan dan saksi ahli. Dilakukan juga pemeriksaan barang bukti dan terdakwa;
  • Pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum;
  • Pembacaan pledoi atau pembelaan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya;
  • Pembacaan replik oleh penuntut umum (tanggapan atas pledoi);
  • Pembacaan duplik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya (tanggapan atas replik penuntut umum);
  • Pembacaan putusan majelis hakim terhadap terdakwa.

Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?

Lama proses persidangan

Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.

Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.

Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:

  • Perkara pidana umum harus diputus dan diselesaikan paling lama enam bulan sejak perkara didaftarkan oleh jaksa penuntut umum (jika terdakwa tidak ditahan);
  • Perkara pidana yang terdakwanya ditahan akan diputus dan diselesaikan oleh pengadilan paling lama sepuluh hari sebelum masa tahanan berakhir;
  • Jangka waktu penyelesaian perkara pidana khusus dilakukan sesuai ketentuan undang-undang.

 

Referensi:

  • Sugianto. 2018. Hukum Acara Pidana dalam Praktek Peradilan di Indonesia. Yogyakarta: Deepublish.
  • Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com