KOMPAS.com – Untuk membuktikan seseorang bersalah dan dapat dijatuhi hukuman atau tidak harus dilakukan proses pemeriksaan di depan sidang.
Dalam pemeriksaan biasa, sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau perkara dengan terdakwa anak-anak.
Berikut tahapan persidangan pidana di pengadilan negeri.
Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?
Persidangan perkara pidana di pengadilan negeri dimulai dengan pembacaan dakwaan hingga putusan.
Tahapan proses persidangan di pengadilan negeri, yakni:
Baca juga: Apa itu Vonis Nihil?
Pengadilan wajib menyelesaikan perkara pidana dengan memperhatikan jangka waktu penahanan.
Terdakwa wajib dilepaskan dari tahanan jika jangka batas waktu penahanan terlampaui karena persidangan yang belum selesai.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
Mengacu pada ketentuan ini, jangka waktu penyelesaian perkara pidana adalah sebagai berikut:
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.