Salin Artikel

Dampak Informasi Hoaks Terhadap Integrasi Sosial

Munculnya berbagai situs jejaring sosial menjadi salah satu bentuk penerapan teknologi informasi.

Di Indonesia, saat ini, semua kalangan sudah menggunakan media sosial, mulai dari anak-anak hingga dewasa. Tidak sedikit bahkan yang mengalami ketergantungan dengan hal tersebut.

Seiring perkembangan teknologi, berbagai dampak negatif pun muncul. Salah satunya adalah mudah tersebarnya informasi palsu atau hoaks.

Persoalan ini dapat menyebabkan masalah bagi integrasi sosial.

Dampak hoaks bagi integrasi sosial

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hoaks berarti informasi bohong.

Secara umum, hoaks didefinisikan sebagai informasi yang dibuat untuk tujuan menipu individu atau kelompok orang.

Penyebaran hoaks yang semakin masif, khususnya di dunia maya, memberikan dampak negatif yang signifikan bagi integrasi sosial. Padahal, integrasi sosial adalah hal yang penting bagi negara heterogen seperti Indonesia.

Beberapa dampak negatif hoaks bagi integrasi sosial di antaranya:

Ancaman pidana bagi penyebar hoaks

Untuk mencegah dan menangani banyaknya hoaks, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan sejumlah aturan hukum. Aturan-aturan ini diharapkan dapat meminimalisir dampak yang timbul akibat penyebaran hoaks.

Salah satu aturan terkait penyebaran hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

Mengacu pada Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana paling lama enam tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Ancaman pidana bagi pelaku penyebaran hoaks juga tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 390 KUHP berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyiarkan kabar bohong yang menyebabkan harga barang-barang dagangan, dana-dana atau surat-surat berharga menjadi turun atau naik diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”

Referensi:

  • Lestari, Ayu Made Evy Sephia. (2022). Efektivitas Hukum dan UU ITE dalam Melawan Isu Hoaks di Era Digital sebagai Dampak Negatif Perkembangan Masyarakat. Dalam Bunga Rampai Isu-isu Krusial tentang Perkembangan Hukum dan Masyarakat (110-127). Klaten: Lakeisha.
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/23/03400001/dampak-informasi-hoaks-terhadap-integrasi-sosial

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke