Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPOM Sebut Pengusaha Farmasi Harus Lapor Jika Ganti Bahan Baku Obat

Kompas.com - 22/10/2022, 08:35 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, setiap industri farmasi harus melaporkan perubahan bahan baku pembuatan obat.

Inspektur Utama BPOM Elin Herlina mengatakan, laporan harus dilakukan sebelum perusahaan farmasi merubah bahan baku.

“Industri farmasi wajib melaporkan kepada BPOM setiap akan melakukan (perubahan) bahan baku,” kata Elin dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022).

Baca juga: Dapat Perintah Jokowi, Menkes Buka Daftar Obat yang Dikonsumsi Pasien Ginjal Akut Misterius

Pernyataan ini Elin sampaikan guna menanggapi adanya dugaan kelangkaan bahan zat pelarut atau polietilen glikol yang dinilai aman digunakan dalam beberapa obat cair.

Akibat kelangkaan ini, pelaku usaha farmasi diduga mengganti bahan zat pelarut dengan menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Zat tersebut diduga kuat menjadi penyebab gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).

Lebih lanjut, Elin mengaku, BPOM akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap bahan baku baru yang digunakan perusahaan tersebut.

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Jokowi: Pengawasan Industri Obat Harus Diperketat

Spesifikasi obat yang bahan bakunya telah berubah harus memenuhi persyaratan dan menjalani mendapatkan Certificate of Analysis (COA). COA merupakan dokumen yang menyatakan suatu produk telah diuji di laboratorium.

“Seharunya ada laporan tentang perubahan bahan baku,” ujarnya.

Dalam forum yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku masih menunggu hasil pemeriksaan kuantitatif BPOM terhadap sejumlah sampel obat.

Menurutnya, selama ini sebagian obat-obatan yang diduga terkait dengan gangguan ginjal akut misterius.

“Kita melihat bahwa sebagian besar obat obatan ini sudah dipakai sebelumnya,” ujar Budi.

Baca juga: Ratusan Anak Meninggal Karena Gagal Ginjal Akut, BPOM: Ini Pembelajaran Bagi Kami

Budi tidak bisa memastikan kapan pemeriksaan terhadap sampel obat itu bisa diselesaikan. Menurutnya, laboratorium Kemenkes tidak bisa melakukan analisa kuantitatif.

Ia menuturkan, kemampuan tersebut dimiliki oleh BPOM dan dibantu laboratorium pihak kepolisian.

“Cuma memang obat-obatannya ratusan ini mesti diuji,” tutur Budi.

Kemenkes mengumumkan gangguan ginjal akut misterius bertambah menjadi 241 kasus dari sebelumnya 206 kasus.

Baca juga: Penyebab Penyakit Ginjal pada Anak yang Perlu Diperhatikan Orangtua

Hingga saat ini, sebanyak 133 pasien dinyatakan meninggal dunia. Mayoritas dari mereka merupakan balita. Kemenkes menyebut, fatality rate penyakit ini mencapai 55 persen.

Sejauh ini Kemenkes menduga gangguan ginjal akut misterius disebabkan senyawa kimia berbahaya etilen glikol, dietilen glikol, dan etilen glikol butyl ether/EGBE.

Bahan tersebut digunakan sebagai zat pelarut dalam obat cair.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

Nasional
Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com