Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Bripka RR Amankan Senjata Brigadir J karena Yosua Ribut dengan Kuat Ma'ruf

Kompas.com - 20/10/2022, 19:24 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Adhyasta Dirgantara,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku mengambil senjata milik Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (7/7/2022).

Senjata itu diamankan Ricky karena mengetahui Brigadir Yosua bertengkar dengan asisten rumah tangga (ART) Sambo, Kuat Ma'ruf.

Ini diungkap oleh tim kuasa hukum Ricky dalam sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).

"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo mengamankan senjata korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dikarenakan terjadi keributan antara saksi Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata kuasa hukum Ricky.

"Dalam keributan tersebut, saksi Kuat Ma'ruf membawa sebilah pisau," tuturnya.

Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan

Peristiwa bermula ketika Ricky dipanggil menghadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Dia diminta memanggil Yosua.

Namun, mengetahui Yosua dan Kuat bertengkar, Ricky tak langsung menjalankan perintah Putri. Dia lebih dulu mengamankan dua senjata api jenis HS dan laras panjang milik Yosua yang berada di kamar tidur ajudan Sambo itu.

Dua senjata Yosua tersebut Ricky simpan di kamar putra Sambo di lantai dua rumah itu.

"Saya mengetahui karena saya mengambil senjata steyr AUG dan HS dari kamar ADC (aide de camp/ajudan) lantai satu di rumah Magelang dan atas inisiatif saya sendiri karena pada saat itu saya mendengar cerita dari Kuat yang sebelumnya mengejar Yosua dengan menodongkan sebilah pisau," ujar pengacara Ricky.

"Dan Yosua memiliki senjata sehingga saya berinisiatif mengamankan senjata Yosua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya lagi.

Baca juga: Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa

Dalam penuturan Ricky, Yosua sempat menanyakan keberadaan senjatanya ketika keduanya berkendara dalam satu mobil dari Magelang menuju Jakarta, Jumat (8/7/2022).

Ricky menjawab bahwa senjata itu disimpan oleh ajudan Sambo lainnya, Richard Eliezer atau Bharada E, di mobil yang dikendarai Richard, Putri, dan Kuat Ma'ruf dari Magelang menuju Jakarta.

Kuasa hukum Ricky pun mengatakan, pengamanan senjata yang dilakukan kliennya tak terkait dengan peristiwa pembunuhan atau perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.

"Pengamanan senjata yang dilakukan terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan atau perencanaan terhadapnya," kata kuasa hukum.

Dalam eksepsinya, Ricky Rizal meminta dibebaskan dari tahanan. Ricky melalui kuasa hukumnya juga meminta agar eksepsi yang dia ajukan diterima dan dikabulkan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com