Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Eksepsi, Bharada E Disebut Lihat Wajah Bripka RR Pucat Usai Diminta Ferdy Sambo Tembak Brigadir J

Kompas.com - 20/10/2022, 17:27 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), disebut pucat dan panik usai disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Bripka RR dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam eksepsi atas dakwaan jaksa tersebut, wajah pucat dan panik terdakwa Bripka RR itu dilihat oleh Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Mulanya, Ferdy Sambo disebut memang meminta kesediaan Bripka RR untuk menembak Brigadir J.

Baca juga: Bripka RR: Saya Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua

Perintah tersebut disampaikan Ferdy Sambo di lantai 3 rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Bripka RR menolak permintaan Sambo. Terdakwa menyebut dirinya tidak kuat mental.

Oleh karenanya, Sambo meminta terdakwa Bripka RR turun dan memanggil Bharada E ke lantai 3.

Saat memanggil Bharada E di lantai 1, wajah terdakwa Bripka RR diklaim tampak pucat dan panik.

"Dalam BAP saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan bahwa ketika terdakwa Ricky Rizal Wibowo memanggil Richard Eliezer untuk naik ke lantai 3 atas permintaan Ferdy Sambo, nampak wajah Ricky Rizal yang pucat dan panik," kata tim kuasa hukum Bripka RR.

Baca juga: Pengacara Nilai Pasal yang Didakwakan ke Ricky Rizal Tak Sesuai Rangkaian Peristiwa

Bharada E sempat bertanya kepada terdakwa Bripka RR kenapa dirinya dipanggil oleh Ferdy Sambo.

Namun, Bripka RR memilih tidak memberitahu karena sedang dalam kondisi kebingungan.

"Richard dipanggil Bapak di lantai 3," kata Bripka RR.

"Ada apa, Bang?" tanya Bharada E.

"Enggak tahu," balas Bripka RR.

Saat naik ke lantai 3, Bharada E menyatakan kesediaannya untuk menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Sementara itu, Bripka RR keluar rumah dan duduk di kursi kayu seberang rumah pribadi Sambo bersama Kuat Ma'ruf, Brigadir J, Daden, Prayogi, dan Romer.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Bripka RR didakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Bripka Ricky Rizal Diminta Sambo Jadi Eksekutor, tetapi Mengaku Tak Kuat Mental

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com