Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Minta Eksepsi Sambo Ditolak, Klaim Dakwaan Telah Penuhi Unsur Formal dan Material

Kompas.com - 20/10/2022, 12:20 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Adapun Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dakwaan penuntut umum nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Jaksa mengeklaim, dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022) itu telah memenuhi unsur formal dan material.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa melanjutkan.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Bersalaman dengan Seseorang Sambil Main Mata Sebelum Jalani Sidang

Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa hukun Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut tampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Antara lain ketika Ferdy Sambo mendengarkan cerita soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Kemudian, dalam dakwaan, Jaksa menilai bahwa berdasarkan dan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.

"Setelah itu, Richard Eliezer yang menerima penjelasan tersebut 'merasa tergerak hatinya' untuk turut menyatukan kehendak dengan terdakwa Ferdy Sambo di saat yang sama perkataan terdakwa Ferdy Sambo juga didengar Putri," tutur Bobby membacakan eksepsi.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Menangis Yakinkan Istrinya Telah Dilecehkan: Masa Kamu Tidak Percaya

Asumsi lainnya disebut tampak ketika jaksa menilai Ferdy Sambo sebagai seorang perwira tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum, sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Yosua untuk menjelaskan.

"Bukannya malah membuat Ferdy Sambo semudah itu menjadi marah dan emosi hingga merampas Yosua," ujar Bobby.

Kemudian, kuasa hukum Ferdy Sambo menilai JPU hanya berdasarkan asumsi dalam menguraikan rangkaian dakwaan, bukan berdasar fakta dari keterangan saksi-saksi dalam BAP.

Baca juga: Jaksa: Irfan Widyanto Pesan 2 DVR CCTV Baru untuk Penuhi Perintah Ferdy Sambo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya di Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com