Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 20:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menangis untuk meyakinkan anak buahnya bahwa istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan Yosua.

Peristiwa itu terungkap dalam dakwaan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Dalam dakwaan tersebut disebutkan Ferdy Sambo menangis untuk meyakinkan dua anak buahnya, yakni mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin.

“Masa kamu tidak percaya?” ujar Ferdy Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Ferdy Sambo Minta Anak Buah Tutupi Kematian Brigadir J: Pastikan Semuanya Sudah Bersih

Pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan karena Arif Rachman mempertanyakan kebenaran cerita atasannya tersebut terkait peristiwa tembak menembak Yosua dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Pasalnya, Arif Rachman sudah melihat rekaman CCTV dari pos security Kompleks Duren Tiga yang diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Rekaman CCTV itu menunjukkan Yosua Hutabarat masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo juga sempat menampik kebenaran itu. Ia mengklaim rekaman CCTV itu keliru.

“Masa sih, bahwa itu keliru,” kata Ferdy Sambo.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kemudian, Ferdy Sambo bertanya kepada Arif Rachman siapa saja pihak yang telah menonton tayangan CCTV tersebut.

Arif Rachman menerangkan ada tiga orang selain dirinya yang mengetahui fakta tersebut, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.

Mendengar keterangan Arif Rachman, Ferdy Sambo naik pitam dan meminta rekaman CCTV itu dihapus.

Ia turut memberi ancaman apabila rekaman tersebar, maka keempat anggota Polri itu mesti bertanggung jawab.

“Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat,” kata Ferdy Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya

Dalam perbincangan kala itu, Arif Rachman dikatakan jaksa tak berani menatap Sambo. Ia hanya tertunduk menghadapi mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.

Melihat sikap Arif Rachman, Ferdy Sambo tersulut emosi. Sembari mengeluarkan air mata, ia menggertak anak buahnya itu.

“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri),” kata Ferdy Sambo.

Diketahui, ada tujuh terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Irfan Widyanto, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

PPP Ingin Pemilu 2024 Tetap Digelar dengan Sistem Proporsional Terbuka

Nasional
Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Jokowi Sebut Sikap Cawe-cawe demi Bangsa dan Negara

Nasional
Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Survei LSI Denny JA: Prabowo Diyakini Lebih Mampu Tumbuhkan Ekonomi Ketimbang Ganjar

Nasional
PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

PPP Akan Usulkan Dua Nama Cawapres untuk Dampingi Ganjar Pranowo

Nasional
Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Dukung Mahfud MD Basmi Korupsi

Nasional
Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com