JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menangis untuk meyakinkan anak buahnya bahwa istrinya Putri Candrawathi telah dilecehkan Yosua.
Peristiwa itu terungkap dalam dakwaan kasus obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Dalam dakwaan tersebut disebutkan Ferdy Sambo menangis untuk meyakinkan dua anak buahnya, yakni mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, dan mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri Arif Rachman Arifin.
“Masa kamu tidak percaya?” ujar Ferdy Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Pernyataan Ferdy Sambo itu disampaikan karena Arif Rachman mempertanyakan kebenaran cerita atasannya tersebut terkait peristiwa tembak menembak Yosua dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Pasalnya, Arif Rachman sudah melihat rekaman CCTV dari pos security Kompleks Duren Tiga yang diambil oleh terdakwa Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Rekaman CCTV itu menunjukkan Yosua Hutabarat masih hidup ketika Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam dakwaan tersebut, Ferdy Sambo juga sempat menampik kebenaran itu. Ia mengklaim rekaman CCTV itu keliru.
“Masa sih, bahwa itu keliru,” kata Ferdy Sambo.
Baca juga: Dakwaan Jaksa: AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV di Depan Rumah Dinas Ferdy Sambo
Kemudian, Ferdy Sambo bertanya kepada Arif Rachman siapa saja pihak yang telah menonton tayangan CCTV tersebut.
Arif Rachman menerangkan ada tiga orang selain dirinya yang mengetahui fakta tersebut, yaitu Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplanit.
Mendengar keterangan Arif Rachman, Ferdy Sambo naik pitam dan meminta rekaman CCTV itu dihapus.
Ia turut memberi ancaman apabila rekaman tersebar, maka keempat anggota Polri itu mesti bertanggung jawab.
“Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat,” kata Ferdy Sambo dalam dakwaan Irfan Widyanto.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Ferdy Sambo Perintahkan Chuck Putranto Ambil Lagi Rekaman CCTV: Jangan Banyak Tanya
Dalam perbincangan kala itu, Arif Rachman dikatakan jaksa tak berani menatap Sambo. Ia hanya tertunduk menghadapi mantan jenderal polisi bintang dua tersebut.
Melihat sikap Arif Rachman, Ferdy Sambo tersulut emosi. Sembari mengeluarkan air mata, ia menggertak anak buahnya itu.
“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu (Putri),” kata Ferdy Sambo.
Diketahui, ada tujuh terdakwa obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Selain Irfan Widyanto, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan kedua primair Pasal 233 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 221 Ayat (1) Ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Ungkap Isi Rekaman CCTV yang Dilihat Empat Perwira Polri dan Bikin Ferdy Sambo Naik Pitam
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.