Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 20/10/2022, 12:03 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar putusan sela terhadap eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Ferdy Sambo, pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Baik tanggapan dari penuntut umum telah dibacakan, maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda hari Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," ujar hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Jaksa Sebut Pengacara Ferdy Sambo Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Eksepsi Dikesampingkan

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan apakah hakim akan menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Putusan sela terhadap Ferdy Sambo digelar pada hari yang sama dengan putusan sela terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya meminta majelis hakim PN Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi yang telah disampaikan penasihat hukum Ferdy Sambo.

Baca juga: Saat Ferdy Sambo Bersalaman dengan Seseorang Sambil Main Mata Sebelum Jalani Sidang

“Menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari pensihat hukum terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa Ahmad Aron Muhtaram dalam persidangan, Kamis.

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim menerima surat dawkaan penuntut umum nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022.

Jaksa mengeklaim, dakwaan yang telah dibacakan pada Senin (17/10/2022) itu telah memnuhi unsur formil dan meteriil.

“Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo tetap dilanjutkan berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 oktober 2022,” kata jaksa.

“Menyatakan Ferdy Sambo tetap berada di dalam tahanan,” ucap jaksa melanjutkan.

Baca juga: Dakwaan 6 Anak Buah Sambo: Buat File Palsu Pelecehan Putri hingga Rusak CCTV Krusial Tewasnya Brigadir Yosua

Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya menilai jaksa penuntut umum tidak cermat dalam menyusun surat dakwaan karena hanya berdasar pada asumsi serta membuat kesimpulan sendiri.

"Jaksa Penuntut Umum dalam menguraikan fakta di surat dakwaan hanya berdasarkan asumsi belaka dan tidak berdasarkan fakta, serta penuntut umum terkesan menyimpulkan," kata kuasa l Sambo, Bobby Rahmad dalam persidangan Senin lalu.

Adapun asumsi-asumsi dalam surat dakwaan JPU disebut nampak dalam beberapa uraian yang dibacakan Jaksa. Salah satunya, ketika Ferdy Sambo diceritakan soal kejadian yang dialami istrinya, Putri Candrawathi dan membuat dirinya marah.

Kemudian, Jaksa menilai bahwa berdasarkan dan pengalaman puluhan tahun Ferdy Sambo sebagai seorang anggota Kepolisian, Sambo akhirnya berusaha menenangkan diri dan memikirkan serta menyusun strategi untuk merampas nyawa Yosua Hutabarat.

Baca juga: Gaya Ferdy Sambo Tiap Jalani Sidang di PN Jaksel, Selalu Pakai Baju Batik

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi di Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com