JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKP Irfan Widyanto sempat memesan 2 unit DVR CCTV untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Duren Tiga pasca pembunuhan Brigadir J.
Pemesanan itu dilakukan pada Sabtu (9/7/2022), sehari setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbunuh. Ia diperintah oleh atasannya, yang mendapat arahan langsung dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Berdasarkan berkas dakwaan, Irfan memesannya kepada pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung.
"Terdakwa Irfan Widyanto memesan 2 unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," ucap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: BERITA FOTO: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice
Setelah memesan 2 unit CCTV, Irfan juga meminta agar Afung segera datang untuk mengganti DVR CCTV tersebut.
Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Afung datang ke lokasi dan menemui Irfan di luar Komplek Duren Tiga. Setelah itu, Irfan mengajak Afung ke pos security komplek bersama dua anggotanya.
Kendati begitu, security bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan untuk mengganti CCTV. Abdul Zapar kemudian mengarahkan Irfan untuk meminta izin kepada RT setempat.
"Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 yaitu saksi Drs Seno Soekarto," bener JPU.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Disebut Simpan Dua Decoder Vital CCTV di Duren Tiga
Namun, Irfan bersikeras mengganti CCTV dengan melarang Abdul Zapar menghubungi Seno Soekarto. Ia lantas meminta Afung segera mengambil dan mengganti DVR CCTV beserta hardisk-nya.
Saat mengambil dan mengganti DVR CCTV, Irfan tidak dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Seno Soekarto baru mengetahui penggantian DVR CCTV di pos keamanan pada 12 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa itu terjadi. Seno mengetahui penggantian DVR dari Zapar dan Marzuki yang datang ke tempat tinggalnya.
"(Zapar dan Marzuki) menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar JPU.
Baca juga: Dalam Dakwaan, Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto Tunjuk CCTV Mana Saja yang Mesti Dirusak
Sebagai informasi, Irfan akhirnya didakwa oleh JPU berperan dalam perintangan penyidikan bersama 6 orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.