Sebagai contoh, dalam Paragraf 3 Halaman 11 surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Putri sudah berganti pakaian model blus kemeja warna hijau garis-garis hitam dan celana pendek warna hijau garis-garis hitam. Kemudian, Putri dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek) pergi meninggalkan rumah duren tiga.
Menurut kuasa hukum, dalil yang menyatakan 'Putri Candrawathi dengan tenang dan acuh tak acuh (cuek)' tidak didukung dengan keterangan saksi dan alat bukti.
"Dalam hal ini JPU memberikan kesimpulan yang tidak berdasar dan bersifat subjektif," kata Bobby.
Baca juga: Kebohongan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kelabuhi Para Perwira Polisi...
Menurut Bobby, merujuk pada ketentuan Pasal 140 ayat (1) KUHAP dalam menyusun surat dakwaan, JPU berdasar pada BAP hasil penyidikan serta berpedoman pada aturan-aturan, yurisprudensi Mahkamah Agung bahkan doktrin hukum, bukan semata-mata pada asumsi atau karangan bebas.
"Dengan demikian, dakwaan penuntut umum harus dinyatakan batal demi hukum," ujar Bobby.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.