Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekuriti Komplek Rumah Sambo Sempat Larang AKP Irfan Widyanto Ganti DVR CCTV

Kompas.com - 19/10/2022, 19:46 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Petugas keamanan Kompleks Polri Duren Tiga, Abdul Zapar, sempat melarang AKP Irfan Widyanto yang hendak mengganti DVR CCTV yang berada di pos keamanan kompleks perumahan tersebut pada Sabtu (9/7/2022).

Diketahui, Irfan diperintah untuk mengganti DVR CCTV di komplek itu untuk mengaburkan peristiwa tewasnya Brigadir Nofiansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo, sehari sebelumnya.

"Security bernama Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga RT 05 RW 01 yaitu saksi Drs. Seno Soekarto," kata JPU saat membacakan dakwaan AKP Irfan Widyanto dalam kasus perintangan penyidikan, Selasa (19/10/2022).

Baca juga: CCTV Rumah Kasat Reskrim Jaksel Diambil Anak Buah Sambo untuk Tutupi Kematian Brigadir Yosua

JPU menyebutkan, Zapar juga sempat berupaya menguhubungi Ketua RT Seno Soekarto tetapi dilarang oleh Irfan.

"Bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga tersebut," ujar JPU.

Setelah itu, Irfan pun menyuruh pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung alias Afung yang datang bersamanya untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV serta harddisk yang berada di pos keamanan itu.

Saat Agung mengganti DVR di pos keamanan, Irfan mengambil DVR CCTV rumah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit yang terletak di komplek yang sama.

Baca juga: Kagetnya AKBP Arif Rachman Lihat Brigadir J Ternyata Masih Hidup di CCTV, Berujung Patahkan Laptop

Setelah semua selesai, Irfan menyerahkan tiga unit DVR, terdiri dari dua unit DVR di pos keamanan dan satu unit DVR di rumah Ridwan, kepada pekerja harian lepas Divisi Propam Polri Ariyanto.

JPU menyebutkan, saat mengambil dan mengganti DVR CCTV, Irfan tidak dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Adapun Seno Soekarto baru megnetahui penggantian DVR CCTV di pos keamanan pada 12 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa itu terjadi.

"Saksi Drs. Seno Soekarto selaku Ketua RT yang baru mengetahui penggantian DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga tersebut pada tanggal 12 Juli 2022 sekira pukul 07.30 WIB," kata JPU.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua

JPU menyebut, Seno mengetahui penggantian DVR dari Zapar dan Marzuki yang datang ke tempat tinggalnya.

"(Zapar dan Marzuki) Menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar JPU.

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, ada tujuh orang berstatus terdakwa yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara, dalam kasus pokoknya yakni pembunuhuan berencana terhadap Yosua, ada lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com