Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2022, 19:45 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin untuk mematuhi perintah Ferdy Sambo.

Hal itu disampaikannya ketika Arif bertanya kepada Sambo soal kebenaran konstruksi kejadian tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam pertemuan di ruang kerja Sambo, Mabes Polri, Jakarta, 13 Juli 2022, Arif yang telah melihat rekaman CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga, bingung.

Pasalnya, rekaman menunjukan Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya, Komplek Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Dalam Dakwaan, Anak Buah Kaget Lihat CCTV bahwa Brigadir J Masih Hidup, Sambo: Kamu Tidak Percaya Saya?

Padahal sebelumnya, Sambo menyampaikan tak ada di TKP ketika Yosua dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tembak menembak.

Sambo lantas meminta Hendra dan Arif menghapus rekaman tersebut.

“Sudah Rif, kita percaya saja,” ujar Hendra dikutip dari dakwaan Irfan Widyanto, Rabu (19/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan mestinya Hendra tak perlu mengikuti permintaan Sambo.

Namun, ia justru mengarahkan dengan senang hati perintah mantan jenderal bintang dua polisi itu untuk menghapus rekaman CCTV.

“Dengan memberi petunjuk atau arahan kepada saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum,” papar jaksa.

Dalam kesempatan itu, Sambo juga menangis meyakinkan Hendra dan Arif bahwa Yosua telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.

Ia juga menggertak Arif yang selama pertemuan menunduk tak berani menatapnya.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua

“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri),” bentak Sambo.

Terakhir ia mengancam Arif bahwa jika rekaman tersebar maka yang bertanggung jawab adalah empat orang yang melihat rekaman tersebut.

Keempatnya adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, serta Ridwan Rhekynellson.

“Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat,” tandasnya.

Baca juga: Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Karang Cerita Brigadir J Sentuh Area Sensitifnya

Adapun rekaman CCTV itu diambil oleh Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Irfan melakukannya atas perintah mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Jaksa mengungkapkan Agus memberi perintah atas arahan Hendra yang diminta oleh Sambo untuk mengecek CCTV.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa turut serta melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi pengungkapan perkara.

Ia didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Pemerintah Sepakat Ikuti Putusan MK, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Nasional
Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Jokowi Akan Terbitkan Keppres, Masa Jabatan Firli dkk Bakal Diperpanjang

Nasional
Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Andhi Pramono Pakai Rekening Mertua untuk Transaksi Keuangan

Nasional
Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Sandiaga Ingin Tawarkan PKS Ikut Keberlanjutan Pembangunan, Bukan Perubahan

Nasional
Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Demokrat Dinilai Tak Sabaran, Mengada-ada soal Elektabilitas Anies Turun sebab Belum Ada Cawapres

Nasional
Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Kaesang Pakai Kaos PSI, Puan Maharani: Mau Masuk PDI-P Enggak?

Nasional
Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Berkaca dari Sidang Haris-Fatia, KY Ingatkan Pentingnya Akses Peradilan

Nasional
Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Sandiaga Rayu PKS Gabung Poros Percepatan Pembangunan

Nasional
Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Penjelasan Dispenad soal Eks Terpidana Pembunuhan Jabat Kapendam Tangjungpura

Nasional
Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Hary Tanoe Ungkap 3 Alasan yang Bikin Perindo Dukung Ganjar

Nasional
Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Gus Halim Pastikan Dana Desa Bisa Digunakan untuk Pengembangan Teknologi Tepat Guna

Nasional
Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Amnesty Internasional Sebut PN Jakarta Timur Beri Perlakuan Khusus terhadap Luhut dalam Sidang Fatia-Haris

Nasional
Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Jalani Masa Ospek di PPP, Sandiaga: Sebentar Lagi Mudah-mudahan Enggak Jomblo Lagi

Nasional
Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Pemenang GTTGN Ke-XXIII Diumumkan, Berikut Daftar Lengkapnya

Nasional
Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Setelah Perindo, Puan Ungkap Ada Partai Lain yang Bakal Ikut Dukung Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com