JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Karo Paminal Div Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan meminta mantan Wakaden B Biro Paminal Div Propam Polri AKBP Arif Rachman Arifin untuk mematuhi perintah Ferdy Sambo.
Hal itu disampaikannya ketika Arif bertanya kepada Sambo soal kebenaran konstruksi kejadian tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam pertemuan di ruang kerja Sambo, Mabes Polri, Jakarta, 13 Juli 2022, Arif yang telah melihat rekaman CCTV yang berada di pos security Komplek Polri Duren Tiga, bingung.
Pasalnya, rekaman menunjukan Yosua masih hidup ketika Sambo tiba di rumah dinasnya, Komplek Duren Tiga yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).
Padahal sebelumnya, Sambo menyampaikan tak ada di TKP ketika Yosua dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E tembak menembak.
Sambo lantas meminta Hendra dan Arif menghapus rekaman tersebut.
“Sudah Rif, kita percaya saja,” ujar Hendra dikutip dari dakwaan Irfan Widyanto, Rabu (19/10/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan mestinya Hendra tak perlu mengikuti permintaan Sambo.
Namun, ia justru mengarahkan dengan senang hati perintah mantan jenderal bintang dua polisi itu untuk menghapus rekaman CCTV.
“Dengan memberi petunjuk atau arahan kepada saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo, sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum,” papar jaksa.
Dalam kesempatan itu, Sambo juga menangis meyakinkan Hendra dan Arif bahwa Yosua telah melecehkan istrinya Putri Candrawathi.
Ia juga menggertak Arif yang selama pertemuan menunduk tak berani menatapnya.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo Saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua
“Kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan Mbakmu (Putri),” bentak Sambo.
Terakhir ia mengancam Arif bahwa jika rekaman tersebar maka yang bertanggung jawab adalah empat orang yang melihat rekaman tersebut.
Keempatnya adalah Arif, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, serta Ridwan Rhekynellson.
“Berarti kalau ada yang bocor kalian berempat,” tandasnya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Putri Candrawathi Karang Cerita Brigadir J Sentuh Area Sensitifnya
Adapun rekaman CCTV itu diambil oleh Irfan Widyanto yang merupakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Irfan melakukannya atas perintah mantan Kaden A Biro Paminal Div Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Jaksa mengungkapkan Agus memberi perintah atas arahan Hendra yang diminta oleh Sambo untuk mengecek CCTV.
Atas perbuatannya, Irfan didakwa turut serta melakukan obstruction of justice atau upaya menghalangi pengungkapan perkara.
Ia didakwa dengan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, subsidair Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua primair Pasal 221 Ayat (1) ke 2 Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.