Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Presiden Bisa Membuat Undang-undang?

Kompas.com - 16/10/2022, 00:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Presiden merupakan kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Indonesia.

Sebagai pemimpin, presiden memiliki banyak tugas dan kewenangan.

Lalu, bisakah presiden membuat undang-undang?

Baca juga: Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kewenangan membuat undang-undang

UUD 1945 telah menetapkan otoritas untuk membentuk undang-undang ada pada legislatif, tepatnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pasal 20 Ayat 1 berbunyi, “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.”

Selain itu, DPR juga memiliki sejumlah fungsi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 20A Ayat 1, yang mana salah satunya adalah fungsi legislasi. Fungsi ini membuat DPR memiliki kewenangan dalam membuat undang-undang.

Dengan begitu, presiden tidak memiliki kekuasaan penuh untuk membuat undang-undang. Meski begitu, presiden tetap memiliki peran dalam proses pembentukan undang-undang.

Pasal 5 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.”

Setiap rancangan undang-undang (RUU) dibahas oleh DPR dan presiden yang dapat diwakili oleh menteri untuk mendapat persetujuan bersama.

Presiden lalu akan mengesahkan RUU yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.

Jika RUU yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Baca juga: Perppu: Pengertian, Dasar Hukum, Syarat, dan Tahap Pembentukannya

Kewenangan membuat peraturan yang setara undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) merupakan peraturan yang diakui dan kedudukannya setingkat dengan undang-undang.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Secara konstitusional, presiden memiliki kewenangan dalam menetapan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 berbunyi,

“Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.”

Akan tetapi, Perppu ini harus mendapat persetujuan DPR. Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah yang setara dengan undang-undang itu harus dicabut.

 

Referensi:

  • Redi, Ahmad. 2017. Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jakarta: Sinar Grafika.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com