Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk Kerja Sama Antara Eksekutif dan Legislatif

Kompas.com - 12/08/2022, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, Indonesia menggunakan sistem pembagian kekuasaan atau distribution of power.

Di dalam mekanisme pembagian kekuasaan, kekuasaan negara dibagi menjadi beberapa bagian, yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Pembagian ini memungkinkan adanya koordinasi atau kerja sama antara cabang kekuasaan.

Lalu, bagaimana bentuk kerja sama antara eksekutif dan legislatif?

Baca juga: Apa Saja Macam-macam Kekuasaan Negara?

Hubungan eksekutif dan legislatif di Indonesia

Lembaga eksekutif dan legislatif di Indonesia memiliki kedudukan yang sejajar. Keduanya merupakan mitra yang tidak dapat saling menjatuhkan satu sama lain.

Dalam menjalankan tugas dan beberapa kewenangannya, presiden sebagai bagian dari lembaga eksekutif membutuhkan peran dari legislatif.

Salah satu di antaranya terkait pembentukan undang-undang yang harus mendapat persetujuan DPR sebagai lembaga legislatif.

Pelaksanaan kekuasaan negara dapat berjalan baik apabila komunikasi antara lembaga eksekutif dan legislatif berlangsung dengan baik pula.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Lembaga Legislatif

Bentuk kerja sama eksekutif dan legislatif

Terdapat sejumlah kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang tertuang dalam UUD 1945.

Bentuk kerja sama eksekutif dengan legislatif di antaranya:

  • Dalam membentuk atau membuat Undang-undang (Pasal 20 Ayat 2);
  • Dalam menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain, presiden harus mendapatkan persetujuan dari DPR (Pasal 11 Ayat 1);
  • Dalam membuat perjanjian internasional lain yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat dan terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang undang, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 2);
  • Dalam mengangkat duta dan menerima penempatan duta negara lain, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13 Ayat 2 dan 3);
  • Dalam memberikan amnesti dan abolisi, presiden harus memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 14 Ayat 2);
  • Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang ditetapkan presiden dalam hal terjadi kegentingan yang memaksa harus mendapat persetujuan DPR (Pasal 22 Ayat 2);
  • Presiden mengajukan rancangan APBN untuk dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD (Pasal 23 Ayat 2);
  • Dalam mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial, presiden harus berdasarkan persetujuan DPR (Pasal 24 B Ayat 3).

 

Referensi:

  • Djuyandi, Yusa. 2017. Pengantar Ilmu Politik: Edisi Kedua. Depok: Rajawali Pers.
  • UUD 1945
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com